Bisnis.com, JAKARTA--Industri cat pada tahun ini masuk menjadi sektor penerima fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019, industri cat menjadi salah satu sektor baru yang pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Pada tahun ini, industri cat mendapatkan alokasi fasilitas BMDTP senilai Rp10 miliar dengan 63 jenis barang dan bahan baku cat yang bea masuknya ditanggung pemerintah.
Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, mengatakan pemerintah memasukkan industri cat pada daftar sektor yang mendapatkan fasilitas BMDTP pada tahun ini dalam upaya mendorong industri tersebut agar lebih kompetitif.
"Pemerintah juga memberikan insentif ini agar industri cat mampu menambah investasi baru, terutama untuk bahan baku mengingat bahan baku industri ini masih kurang jumlahnya di dalam negeri," ujarnya Selasa (29/1/2019).
Taufiek menjelaskan BMDTP merupakan instrumen fiskal yang diberikan pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk mendukung industri agar terus tumbuh. Dengan perkembangan industri pada akhirnya pemerintah mendapatkan nilai tambah, seperti investasi, penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak yang semakin besar dan juga pertumbuhan ekonomi di wilayah tempat pabrik cat.
Pengembangan industri cat juga dinilai penting karena memiliki rantai nilai yang berkaitan den