Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi Ajak Semua Pihak Tanam Modal di Sektor Perikanan

Pemerintah mendorong peningkatan investasi di sektor perikanan seiring dengan berhasilnya pemberantasan illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing dan diterapkannya Peraturan Presiden (perpres) Nomor 44/2016.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kanan) dan Koordinator Staf Khusus Teten Masduki (kiri) perwakilan nelayan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kanan) dan Koordinator Staf Khusus Teten Masduki (kiri) perwakilan nelayan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA  – Pemerintah mendorong peningkatan investasi di sektor perikanan seiring dengan berhasilnya pemberantasan illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing  dan diterapkannya Peraturan Presiden (perpres) Nomor 44/2016.

Seperti diketahui, Perpres 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal membatasi masuknya investasi asing bagi sejumlah sektor di dalam negeri. Salah satunya adalah sektor perikanan tangkap telah ditutup sepenuhnya untuk asing.

Menurutnya, aturan ini bukan merupakan indikasi bahwa pemerintah anti-asing. Akan tetapi, ia berpendapat peningkatan biomassa dan stok ikan lestari (maximum sustainable yield/MSY) di laut Indonesia harus dimanfaatkan pelaku sektor perikanan nasional.

Dengan demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan dalam negeri.

“Bisnis perikanan ini hanya sedikit lebih besar daripada UMKM. Tidak membutuhkan modal yang terlalu besar. Nanti beberapa kali melaut modalnya juga sudah kembali karena ikan kita banyak. Oleh karena itu, saya mendorong semua orang Indonesia berlari dan berinvestasi, mumpung Perpres 44/2016 masih ada, sebelum berubah. Saya berharap tidak ada perubahan,” tuturnya seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (27/1/2019).

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa nilai tukar nelayan (NTN) dan nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) Indonesia juga mengalami peningkatan. NTN yag pada 2017 tercatat berada di angka 111,02 naik menjadi 113,28 pada 2018. Adapun NTPi meningkat dari 99,09 di 2017 menjadi 100,80 di 2018.

Dia menambahkan bahwa semua capaian yang diperoleh dalam 4 tahun ini merupakan 100 persen hasil kekuatan dan kapasitas domestik lantaran adanya peraturan yang clear. “Jadi, jangan diterjemahkan sebagai anti-foreign investment,” tegasnya.

Hal itu, katanya,  juga membuktikan bahwa kebijakan KKP telah berhasil meningkatkan daya beli nelayan lokal.

Sementara itu, ekspor perikanan Indonesia kembali mengalami peningkatan. Periode Januari-November 2018 misalnya, ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai US$4,45 miliar dari  US$4,09 miliar pada periode yang sama 2017.

Peningkatan juga terjadi pada konsumsi ikan dalam negeri yang diperkirakan mencapai 50,69 kg per kapita pada 2018. Tahun ini, pemerintah menargetkan konsumsi ikan per kapita bisa mencapai 54,49 kg Jumlah ini jauh di atas angka konsumsi ikan nasional 2014 yang hanya sebesar 38,14 kg per kapita.

Namun, Susi menyayangkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri yang dinilai masih rendah. Dia menyebutkan masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.

“KKP dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal proses perizinan kapal sudah kita buat semudah mungkin dan terbuka. Hanya saja masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” terangnya.

Menteri Susi juga mengungkapkan rencana KKP untuk mengumumkan kepemilikan kapal ikan yang tidak berizin ke publik dalam waktu dekat. Menurutnya, ia akan menggunakan “naming and shaming” untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.

“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik. Biar publik juga bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel ini,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik. Dengan demikian,  Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.

Nilanto menambahkan, penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.

“Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya. Orang volumenya saja tidak tahu. Bagaimana mungkin kita bisa memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper