Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darmin Ungkap Strategi Dongkrak Ekspor, Izin & Prosedur Dibenahi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa ada beberapa strategi yang akan ditempuh pemerintah untuk mendongkrak ekspor, baik jangka pendek maupun menengah.
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa ada beberapa strategi yang akan ditempuh pemerintah untuk mendongkrak ekspor, baik jangka pendek maupun menengah.

Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut, salah satu upaya yang ditempuh dalam jangka pendek adalah perbaikan prosedural dan perizinan terkait ekspor.

"Ternyata ada masalah-masalah yang sifatnya bisa dibilang prosedural tapi lebih cenderung pada adanya perbedaan posisi antar kementerian. Misalnya, ada beberapa hal yang diwajibkan kepada eksportir yang sebenarnya di negara tujuan itu tidak diperlukan, seperti harus adanya laporan surveyor," terang Darmin, Rabu (24/1) malam.

Menurut Darmin selama ini, laporan surveyor itu ternyata dikenakan kepada banyak komoditas ekspor, walaupun si negara tujuan sebenarnya tidak pernah di minta. 

"Lebih parah lagi kan ada bea cukai bikin, surveyor bikin, Sucofindo bikin, itu jadi dobel-dobel. Padahal kan di sana tidak diminta, ya buat apa? Kalau alasan pencatatan ya minta saja datanya, bisa link dengan bea cukai, datanya harian malahan," ujar Darmin.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya sedang melakukan penyisiran komoditas komoditas mana saja yang selama ini wajib laporan surveyor, yang bisa dihapuskan kewajibannya.

"Kalau diperlukan ya gapapa, tapi kalau tidak ya gak usah, jangan. Dan tadi ditemukan kesepakatan bahwa kalau tidak diminta negara tujuan, tidak diwajibkan," tegasnya. 

Menurutnya aturan terbaru terkait hal itu diharapkan bisa dikeluarkan dalam sepekan ini. "Tinggal ubah Permendagnya itu selesai. Karena itu kan sebenarnya hanya di Permendag yang mewajibkan itu. Ubah saja Permendagnya," tegas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper