Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Simplifikasi Ekspor Dikhawatirkan Makin Bikin RI Ketergantungan Produk Mentah

Indonesia dikhawatirkan semakin ketergantungan pada ekspor komoditas mentah apabila pemerintah benar-benar mengeksekusi rencana pembebasan syarat laporan surveyor (LS) bagi eksportir dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar larangan terbatas (lartas).
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com. JAKARTA — Indonesia dikhawatirkan semakin ketergantungan pada ekspor komoditas mentah apabila pemerintah benar-benar mengeksekusi rencana pembebasan syarat laporan surveyor (LS) bagi eksportir dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar larangan terbatas (lartas).

Ketua Komite Tetap Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Handito Joewono menjelaskan, rencana pemerintah tersebut hanya akan berdampak secara jangka pendek dalam meningkatkan ekspor komoditas seperti batu bara, kayu, timah, dan minyak sawit.

“Produk manufaktur saya rasa juga butuh perlakuan serupa dalam hal kemudahan dan simplifikasi prosedur ekspor. Misalnya, dengan penyederhanaan proses mendapatkan surat keterangan asal [SKA] hingga kehadiran hub promosi ekspor, supaya kapasitas ekspor manufaktur kita bisa perlahan menggantikan barang mentah,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (23/1/2019).

Namun demikian, dia mengakui selama ini para eksportir banyak mengeluhkan mandatori LS karena menambah biaya ekspor. Aturan tersebut juga dinilai sebagai hambatan ekspor dari dalam negeri, karena ekspotir masih harus mengurus dokumen serupa di negara tujuan ekspor.

Terkait dengan rencana peninjauan ulang terhadap daftar produk ekspor yang masuk ke dalam lartas, Handi memperingatkan agar pemerintah berhati-hati. Pasalnya, penerapan sistem lartas selama ini digunakan untuk memproteksi pasar dalam negeri.

Salah satunya adalah untuk mencukupi kebutuhan bahan baku impor yang akan digunakan oleh industri pengolahan berbasis ekspor.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus berpendapat, rencana simplifikasi persyaratan ekspor tersebut akan membuka lebar pintu keluar komoditas mentah Indonesia.

“Simplifikasi untuk prosedur ekspor memang perlu. Namun, alangkah lebih baiknya jika lebih diarahkan kepada produk olahan atau manufaktur. Sebab, kita masih punya pekerjaan rumah yang besar, karena kontribusi industri manufaktur terhadap PDB terus turun,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengakui adanya rencana pemerintah untuk meninjau ulang kewajiban LS dan komoditas yang masuk daftar lartas ekspor.

Menurutnya, rencana tersebut dilandasi oleh semangat untuk memacu kinerja ekspor nasional pada tahun ini, setelah sempat ‘berdarah-darah’ pada tahun lalu. Hanya saja, dia tidak menjabarkan produk apa saja yang sedang dikaji untuk dikeluarkan dari daftar lartas.

“Kita memang sedang melakukan kajian terhadap kebijakan kewajiban LS dan daftar lartas. Sejauh ini, salah satu komoditas yang akan kami tinjau kewajiban LS-nya adalah produk kayu, karena pada dasarnya sudah ada kewajiban SVLK [sistem verifikasi legalitas kayu],” katanya.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya membenarkan rencana pemerintah tersebut merupakan salah satu upaya jangka pendek untuk memperbaiki kinerja ekspor Indonesia.

“Target kami, kinerja ekspor kita bisa membaik pada kuartal I/2018. Untuk itu, harapannya pada pekan ini kami dapat merilis kebijakan tersebut yang dihasilkan dari rapat koordinasi antarkementerian terkait,” jelasnya.

Sejauh ini, ungkapnya, produk-produk yang sedang dibahas untuk dihapuskan dari kewajiban LS a.l. crude palm oil (CPO), batu bara, dan produk kayu. Adapun, untuk produk yang akan ditinjau keberadaannya dalam daftar lartas, dia enggan menyebutkannya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), komoditas lartas ekspor a.l. bahan galian golongan C, batu mulia, beras, cites, intan kasar, ini kelapa sawit, karet, kayu, kopi, logam mulia dan migas.

Selain itu, ada pula prekusor nonfarmasi, produk perikanan, produk peternakan, pupuk, rotan, skrap, tambang batuan, tambang mineral bukan logam, tambang mineral logam, dan timah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper