Bisnis.com, JAKARTA - Dalam debat pertama Pilpres pada pekan lalu, Calon Presiden 2019-2024 nomor urut 02 Prabowo Subianto melontarkan pernyataan jika mendapat mandat dari rakyat Indonesia, bertekad menaikkan rasio pajak hingga 16%.
Apa saja penjelasannya mengenai ide menaikkan rasio pajak tersebut? Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Drajad Wibowo memberikan bocorannya dalam acara Diskusi Rabu Biru bertemakan "Reformasi Pajak Prabowo-Sandi, Kesejahteraan Untuk Rakyat" pada Rabu (23/01/2019).
Sebagaimana tertuang dalam pernyataan pers Media Center Prabowo-Sandi, ekonom Drajad menjelaskan salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Prabowo-Sandi adalah menurunkan tarif pajak. Langkah itu diharapkan bisa memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.
Dia menganalogikan strategi penurunan tarif pajak Prabowo-Sandi seperti retail dan grosir. Lazimnya, retail mematok harga barang lebih tinggi, namun pembelinya sedikit. Sementara grosir mematok harga lebih murah untuk menaikkan volume penjualan.
"Kita sering lihat retail dan grosir. Orang grosir itu menurunkan margin tipis, tapi dengan margin tipis keuntungannya lebih banyak. Jadi mainnya volume. Begitu juga dengan pajak, kita turunkan margin, naikkan volume," katanya.
Menurut dia, memang menaikkan rasio pajak dari 11% menjadi 16%, bukan perkara mudah. Namun demikian, politisi PAN ini optimistis pekerjaan rumah itu akan diselesaikan oleh Prabowo-Sandi dalam lima tahun pemerintahannya.
"Ini yang mendasari pernyataan Mas Prabowo, kita ingin menaikkan tax ratio menjadi 16%, naik 5%. Artinya harus menaikkan penerimaan perpajakan minimal setahun Rp 800 Triliun. Apakah bisa dicapai 1 tahun? Tidak. Ini dtargetkan tercapai sampai 2024. Artinya paling tidak setiap tahun harus bisa menaikkan 1%," tuturnya.
Baca Juga
Sementara Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, M Kholid mengatakan upaya menaikkan penerimaan pajak bisa dilakukan dengan menutup lubang-lubang kebocoran pajak, salah satunya dengan memperbaiki efektifitas objek pajak.
"Perekonomian Indonesia mayoritas masih sektor informal. Dengan memberikan insentif pajak dan reformasi pajak, mayoritas sektor informal itu masuk ke sektor formal sehingga menaikkan basis pajak kita. Dengan begitu tax ratio akan meningkat," ujarnya.