Bisnis.com, JAKARTA - Isu mengenai rasio pajak terus bergulir terutama menjelang tahun politik. Apalagi salah satu kandidat menganggap penaikan rasio pajak merupakan suatu yang mendesak
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa menaikkan tax ratio menjadi tanggung jawab pemerintah karena untuk dapat mencapai tujuan pembangunan yang optimal, setidaknya dibutuhkan level tax ratio 16%.
"Angka itu benar belaka! Kalau dicek di Visi Misi Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta tahun 2014, mereka juga mengusulkan angka ini. Jadi saat ini baik pasangan Jokowi-Makruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga Uno sudah selayaknya memberi perhatian pada perbaikan sistem perpajakan agar kita mampu mencapai level optimal untuk pembangunan," kata Prastowo melalui keterangan resminya, Selasa (22/1/2019).
Namun demikian, yang patut dicermati adalah menjadikan kenaikan tax ratio sebagai solusi jangka pendek karena akan digunakan untuk mengatasi akar permasalahan korupsi, yakni gaji PNS dan aparat penegak hukum yang dianggap masih rendah.
Menurutnya, logika sederhana pemerintah ingin menarik pajak lebih besar dari rakyat, untuk membiayai para aparatur negara yang tugasnya melayani kepentingan rakyat. "Lalu kita bergumam: mahal bener ya mengongkosi pelayan," ujarnya.
Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Nisbah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Meski demikian, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.
"Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal atau underground economy, insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak," jelasnya.
Tax Ratio Indonesia 2017 sebesar 8,47% (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan dalam arti luas 10,58% (termasuk bea cukai dan PNBP SDA). Dalam arti luas, tax ratio kita berturut-turut 14,6% (2012), 14,3% (2013), 13,7% (2014), 11,6% (2015), dan 10,8% (2016), 10,7% (2017), dan 11,5% (2018).
Pendapatan negara (pajak, bea cukai dan PNBP) Indonesia tahun 2014 sebesar Rp1.386 triliun, lalu Rp1.341 triliun (2015), Rp1.349 triliun (2016), Rp1.439 triliun (2017), dan Rp1.664 triliun (2018). Pendapatan negara 2018 terhadap 2014 naik Rp278 triliun atau 20%.
"Itu sudah kemampuan optimal kita selama empat tahun, di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi, pemberian amnesti pajak, moderasi strategi pemungutan, dan pemberian insentif," imbuhnya.
Padahal Pemerintah telah memberikan tax expenditure (belanja pajak sebagai insentif) sebesar Rp154 triliun (2017). Pada level ini saja masih timbul problem di lapangan karena pelaku usaha kadang mengeluh tentang beban pajak.