Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan jasa pengiriman barang PT Global Jet Express atau J&T Express telah menaikkan tarif pengiriman sejak 1 Desember 2018.
"Kami telah melakukan penyesuaian tarif sejak Desember lalu," kata Public Relations J&T Express Elena saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Menurut dia, pihaknya telah menginformasikan perihal penyesuaian ongkos kirim (ongkir) secara resmi di situs perusahaan.
Ia juga menambahkan, kenaikan tarif terpaksa dilakukan demi alasan operasional.
"Terkait dengan kenaikan SMU (surat muatan umum/kargo) itu, terpaksa kami lakukan juga (penyesuaian) untuk operasional," katanya.
Besaran kenaikan tarif pengiriman, lanjutnya, bervariasi di setiap daerah.
Elena memastikan kenaikan tarif akan berlaku nasional termasuk pengiriman via darat dan laut.
"Kenaikannya berlaku nasional," pungkasnya.
Tak hanya J&T Express, untuk menghadapi kenaikan harga kargo udara sebesar 70%, perusahaan anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) juga memberlakukan penyesuaian tarif.
Hal itu dilakukan lantaran tarif SMU merupakan salah satu komponen terbesar yang ada dalam industri jasa pengiriman sehingga kebijakan kenaikan beban biaya SMU akan berdampak pada tarif pengiriman.