Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Rampungkan Aturan Turunan UU Konservasi Hayati

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera merampungkan tiga peraturaan pemerintah guna memperkuat lima peraturan pemerintah lainnya hasil turunan dari undang-undang nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Perahu melintas di kawasan konservasi mangrove di Desa Tolongano, Banawa Selatan, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (11/7)./ANTARA-Fiqman Sunandar
Perahu melintas di kawasan konservasi mangrove di Desa Tolongano, Banawa Selatan, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (11/7)./ANTARA-Fiqman Sunandar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera merampungkan tiga peraturaan pemerintah guna memperkuat lima peraturan pemerintah lainnya hasil turunan dari undang-undang nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengatakan tiga rancangan peraturan pemerintah (PP) tersebut guna menggenapi amanah UU Nomor 5/1990.

“[Di mana UU Nomor 05/1990] mengamanatkan agar dikeluarkan delapan peraturan pemerintah dengan mengakomodir dan mengintegrasikan muatan dari kementerian/lembaga terkait,” tutur Siti saat rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Saat ini PP yang sudah lahir dari UU Nomor 05/1990 tentang KSAHE adalah PP 28 Tahun 2011 dan diubah menjadi PP 108 tahun 2015 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, PP 36 tahun 2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Kemudian, PP 13 tahun 1994 tentang perburuan satwa buru, PP 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa serta PP 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis dan satwa liar.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan tiga rancangan peraturan pemerintah yang saat ini masih dalam proses untuk di jadikan PP adalah; pertama, PP tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, PP tentang Cagar Biosfer, dan PP tentang peran serta masyarakat.

“Itu sudah dari setahun yang lalu kami proses, sebentar lagi selesai,” kata Wiratno kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper