Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembudi Daya Udang Keluhkan Aturan Perda Yang Menyulitkan

Pembudi daya udang mengeluhkan masih adanya peraturan daerah yang menyulitkan mereka untuk memproduksi udang.
Udang vaname/Antara-Syifa Yulinnas
Udang vaname/Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Pembudi daya udang mengeluhkan masih adanya peraturan daerah yang menyulitkan mereka untuk memproduksi udang.

Sekretaris Jenderal Shrimp Club Indonesia (SCI) I Nengah Sarjana mengatakan bahwa salah satu tantangan dalam proses produksi budi daya udang ialah aturan perizinan yang  dapat merugikan para pembudi daya udang.

“Ada beberapa daerah anggota kami yang masih dikejar aturan-aturan yang dibuat [pemerintah] daerah [dimana aturan tersebut dapat] merugikan kami para pembudi daya udang,” tutur Nengah saat dihubungi Bisnis, Senin (14/1/2018).

Nengah memberikan contoh kasus yang terjadi pada para pembudi daya udang di Lampung Selatan. Mereka harus berhadapan dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 08/2018 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah.

Tertuang dalam surat yang diajukan oleh SCI Lampung pada 21 Desember 2018, dalam perbup tersebut tertulis bahwa memperbaiki (merehabilitasi) atau membangun tambak udang sama artinya dengan membangun gedung yang tarif biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB nya) sebesar Rp3000 /m3.

Terkait hal tersebut, Nengah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. “Kemarin sudah kirim surat resmi ke KKP dan sudah disampaikan langsung ke ibu Menteri [Susi Pudjiastuti],” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang mencarikan solusi terbaik guna mengatasi peraturan daerah yang memberatkan pada petambak udang.

“Saat ini kami sedang menyinkronkan atau mencari solusi terbaik, apabila nanti kami sudah mendapatkan dasar hukumnya, kamakan mensosialisasikan kepada pemerintah daerah [untuk merevisi atau meringankan aturan yang ada] karena itu kan tidak sesuai dengan investasi yang dicanangkan oleh Presiden [Joko Widodo],” kata Slamet saat dihubungi oleh Bisnis, Senin Sore (14/1/2018).

Apalagi menurutnya, para pembudi daya ikan dilindungi hak dan kewajibannya melalui UU Perikanan Nomor 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45/2009, UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta UU Otonomi Daerah Nomor 23/2014.

Slamet juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan aturan yang memberatkan bagi para pembudi daya ikan.

“Aturan-aturannya tolong dibuat yang sederhana, yang memudahkan, membantu masyarakat sehingga investasi khususnya di sektor perikanan budi daya itu bisa meningkat, ataupun seandainya memang [mengeluarkan aturan untuk mencapai kemaslahatan bersama] ya dilakukan secara bertahap dan bijaksana,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper