Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

The HUD Institute: 5 Hal Harus Dijalankan Terkait Perumahan Rakyat

Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau lebih dikenal dengan nama The HUD Institute menyebut kendala terkait dengan perizinan untuk pembangunan perumahan hingga kini masih terlampau ketat.
Salah satu kompleks perumahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Salah satu kompleks perumahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau lebih dikenal dengan nama The HUD Institute menyebut kendala terkait dengan perizinan untuk pembangunan perumahan hingga kini masih terlampau ketat.

Selain masalah perizinan, pihak HUD juga memberikan catatan dan rekomendasi untuk institusi perumahan rakyat di antaranya pola subsidi yang tidak bisa mendongkrak pasok dan serapan, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang masih minim, dan kegagalan dalam pemenuhan kebutuhan hunian dan penataan kota dan metropolitan secara terintegrasi yang justru menghadirkan kisruh serta kriminalitas.

Catatan lain yang dihadapi intitusi pembangunan perumahan saat ini juga mencakup insentif perpajakan yang belum berjalan mulus, model swadaya masyarakat yang bersifat parsial, inisiatif pembiayaan jangka panjang sudah mulai bergulir.

Kemudian, penyelenggaraan & penyediaan hunian juga terasa sangat dibatasi dengan anggaran dan target, sehingga tata kelola  dan kaidah hunian diabaikan, kolaborasi & integasi dalam perencanaan dan aksi belum mewujud, aspek lingkungan dan ruang terbuka serta kaidah hijau pun masih dipandang sebagai atribut yang bukan bersifat wajib.

HUD Institute merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawal kebutuhan rumah bagi rakyat. Lembaga ini dideklarasikan oleh 17 tokoh perumahan, termasuk beberapa mantan menteri perumahan, dengan keanggotaannya melibatkan sejumlah nama praktisi, konsultan, dan pengembang.

Menurut Ketua Umum The HUD Institute, yang juga mantan Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Zulfi Syarif Koto, pemikiran dan masukan yang dinarasikan HUD merupakan hasil dari pengamatan dan rangkaian diskusi yang dilakukan secara berkala dan terbuka dengan mengikutsertakan berbagai pihak.

“Karena itu, penyediaan hunian dan tantangan perkotaan merupakan diksi serta narasi yang tidak semata dapat diselesaikan dengan program yang beratribut percepatan, tetapi harus menjadi semangat inklusif dan menjadi faktor kunci dalam penanganan tantangan yang bisa berbuah peluang bagi berbagai pihak,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (14/1/2019).

The HUD, lanjut Zulfi, melihat ada lima aspek penting yang harus dijalankan. Pertama, kolaborasi yang terintegrasi dari segenap pemangku kepentingan. Kedua, kapasitas dan kompetensi yang dibangun dan dibina secara langgeng berkelanjutan.

Ketiga, kemitraan dan bingkai Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dikembangkan secara utuh. Keempat, konsolidasi dan optimalisasi dalam pemanfaatan sumber daya terutama lahan dengan berbagai opsi termasuk waqaf. Dan kelima, komunitas sebagai pilar dan faktor utama swadaya hunian.

Adapun, berdasarkan pengamatan selama sewindu, The HUD institute juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait tantangan suplai perumahan, diantaranya dengan melakukan pendataan valid, mutakir dan terintegrasi antara semua stake holders dalam penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), memperkuat fungsi Dinas PKP untuk mobilisasi, validasi dan pembaharuan data.

Selanjutnya pihak HUD juga merekomendasikan untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan konsistensi Peruntukan Ruang (RTRW) beserta pengesahannya, memberikan masa peralihan satu tahun dari perijinan secara manual ke Aplikasi Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi.

Dari sisi pembiayaan, HUD merekomendasikan agar ada penambahan bank & kuota KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

“Hal ini karena proses persetujuan KPR masih terlalu lama dibandingkan pembangunan perumahan,” lanjut Zulfi.

Menurutnya, model pembiayaan juga harus dikembangkan agar potensi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan tidak tetap dapat diakomodasikan.

Selanjutnya, pihak HUD juga menyebut pentingnya edukasi, salah satunya dengan mengembangkan skema prioritas bagi PNS/ASN agar mengutamakan KPR kepemilikan sebelum utang yang lain dan mengedukasi masyarakat terhadap kepemilikan rumah lewat KPR.

Kemudian, melihat pangsa pasar MBR yang mayoritas terdiri dari masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap, dirasa penting adanya lembaga yang bisa menjamin seperti Askrindo atau Jamkrindo.

Selanjutnya, dalam pembuatan Peraturan Menteri, perlu lebih intesif mengikutsertakan stakeholders perumahan secara menyeluruh dan melakukan verifikasi status lahan clear & clean untuk Rumah Susun Sewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper