Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjawab surat terbuka yang dilayangkan Centre of Energy and Resources Indonesia (CERI) terkait transparansi temuan BPK atas kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT Freeport Indonesia.
Inspektur Jenderal Kementerian LHK Ilyas Assad mengatakan dari surat terbuka yang dilayangkan Yusri Usman sebagai Direktur Eksekutif CERI setidaknya ada lima poin penjelasan.
Dalam surat terbuka yang dilayangkan pada 30 Desember lalu, CERI meminta Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan ke publik tentang pertimbangan yang sudah diambil terkait temuan BPK terhadap PTFI selambatnya lambatnya pada 10 Januari 2019.
Ilyas menyebutkan sejak PTFI beroperasi pada 1974, mereka telah menyusun dokumen Amdal yang menjelaskan bhawa dalam mengelola tailing akan dibangun tempat penimbunan yang disebut modified ajkwa deposition area (ModADA).
Selain itu, untuk penggunaan sungai Ajkwa sebagai tempat penyaluran tailing, menurutnya, Pemda telah menerbitkan beleid tersendiri.
"Dengan demikian maka ModADA telah diperhitungkan dalam Amdal dan/atau izin lingkungan. Begitu juga penggunaan sungai serta areal seluas 230 km2 telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampungan tailing," katanya, Rabu (9/1/2019).
Selain itu, Ilyas juga menjelaskan terkait saran agar Kementerian LHK perlu melakukan tindakan terhadap penggunaan hutan tanpa izin.
Freeport Indonesia mengajukan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas sekitar 3.823,85 Ha di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua masing-masing melalui surat No. 429/OPD/IV/2015 pada 7 April 2015, Surat No. 10218/16.06/VII/2015, pada 6 Juli 2015, Surat No. 105325/16.04/XI/2018, pada 15 November 2018.
Selanjutnya berdasarkan permohonan dimaksud, maka PTFI telah memperoleh perizinan kehutanan a.l Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 738,60 Ha, Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 2.738,80 ha pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Mimika Provinsi Papua sesuai Surat Menteri Kehutanan Nomor S.399/menhut-VII/2013 pada 9 Juli 2013.
Selain itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi tembaga dmp dan sarana penunjangnya atas nama PTFI sekitar 3.810,61 Ha. Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.590/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 pada 20 Desember 2018.
"Dengan demikian maka rekomendasi BPK-RI bahwa PTFI wajib menyelesaikan IPPKH seluas 3.374,43 Ha telah dilaksanakan/dipenuhi," katanya.
Selanjutnya, Kementerian LHK membantah dianggap belum melaksanakan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dari 48 sanksi yang dijatuhkan ke PTFI, sudah ada 42 sanksi yang dilaksanakan. Sisa sanksi yang ada, tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu singkat, karena beberapa hal antara lain memerlukan waktu yang lama untuk penyelesaiannya serta adanya aspek keamanan.
Misalnya saja seperti Pengelolaan sedimen non tailing dari lower wanagon serta area tambang dalam pemasangan alat pemantau kontinyu untuk mengukur debit harian pada titik pantau # 57, pemenuhan baku mutu emisi cerobong dan pemenuhan baku mutu kualitas air estuaria, untuk selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme peta jalan.
Tidak hanya itu, Kementerian LHK juga membantah mencabut Kepmen 75/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2018 serta menjatuhkan denda penggunaan kawasan hutan sebesar Rp460 miliar.
"Beleid itu tidak pernah dicabut dan tetap masih berlaku. Peta jalan yang disusun merupakan langkah menuju pengelolaan tailing yang lebih baik," tambahnya.
Kementerian LHK juga angkat suara mengenai belum adanya persetujuan Amdal dari Komisi Amdal pusat tentang aktifitas tambang bawah tanah tetapi IUPK telah diterbitkan. Setelah dilakukan pembahasan sesuai PP No. 27/2013 tentang Izin Lingkungan maka KLHK menyetujui Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang melingkup 21 kegiatan yang telah berjalan namun belum mempunyai izin Lingkungan melalui SK.32/PKTL/PDLUK/PLA.4/ 5/2018 tentang pengesahan dokumen evaluasi lingkungan hidup perubahan kegiatan usaha pertambangan dan fasilitas pendukung dari yang tercantum dalam AMDAL, RKL, dan RPL regional rencana perluasan kegiatan penambangan tembaga.