Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan meluncurkan sistem subsidy checking untuk memudahkan pengecekan pemanfaatan program KPR subsidi, baik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan maupun Subsidi Selisih Bunga.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan sistem tersebut dapat memudahkan masyarakat, bank pelaksana, dan pengembang untuk mengetahui lebih awal pemanfaatan program subsidi perumahan.
"Subsidy checking ini hanya untuk verifikasi bahwa dia [pemanfaat KPR Subsidi] belum pernah dapat subsidi perumahan dari pemerintah karena syarat orang untuk mendapatkan subsidi itu belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dalam bentuk apapun sebelumnya," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Sistem tersebut dinilai dapat mempermudah dan mempersingkat aplikasi pendaftaran KPR subsidi, yang juga digelar untuk mendukung program Satu Juta Rumah.
Budi menjelaskan subsidi ini berbeda dengan BI checking karena setelah subsidy checking, calon konsumen tetap harus diperiksa riwayat kredit atau pinjamannya kepada bank atau lembaga keuangan non bank.
"Jadi, tetap ada subsidy checking dan BI checking," paparnya.
Adapun, PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP, telah menyalurkan dan mengelola dana sebsar Rp35,76 triliun untuk membiayai 566.774 unit rumah dalam periode 2010 hingga 14 Desember 2018.
Untuk 2019, PPDPP mendapat alokasi dana sebanyak Rp7,1 triliun terdiri dari alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp5,2 triliun, ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit.