Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Rampungkan Rekening Khusus Simpanan untuk Devisa Hasil Ekspor

Bank Indonesia telah merampungkan pembuatan Rekening Khusus Simpanan untuk menampung Devisa Hasil Ekspor yang ditetapkan dalam Paket Kebijakan XVI.
Petugas menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Petugas menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia telah merampungkan pembuatan Rekening Khusus Simpanan untuk menampung Devisa Hasil Ekspor yang ditetapkan dalam Paket Kebijakan XVI.
 
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan peluncurannya akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait mekanisme pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam Rekening Khusus Simpanan (RKS) tersebut.
 
"PBI ini nanti akan diterbitkan bersamaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan insentif DHE," ujarnya, Kamis (20/12/2018).
 
Dalam pembuatan RKS itu, BI melakukan dialog dengan dunia usaha dan perbankan di Tanah Air. RKS adalah rekening virtual yang nantinya akan memudahkan kantor pelayanan pajak untuk menentukan insentif penyimpanan DHE para eksportir. 
 
Sesuai dengan isi Paket Kebijakan XVI, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pengurangan pajak bagi DHE yang dikonversi ke rupiah dan disimpan dalam bentuk deposito selama 1 bulan sebesar 7,5%; masa 3 bulan dikenakan pajak 5%; dan untuk 6 bulan tidak dikenakan pajak. 
 
Adapun DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) dikenakan pemotongan pajak sebesar 10% untuk 1 bulan; 7,5% untuk 3 bulan, dan 2,5% untuk 6 bulan. Jika eksportir menyimpan lebih dari enam bulan dalam bentuk valas, maka simpanannya tidak akan dikenakan pajak.

Tarif ini masih mengacu kepada PP Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
 
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan insentif penyimpanan DHE sudah berada di Sekretariat Negara. Tidak hanya PBI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung implementasi insentif DHE dan RKS ini. 
 
Namun, dia belum dapat memastikan kapan aturan-aturan terkait DHE ini dirilis.

"Belum tahu [apa akan mundur atau tidak], masih ada seminggu atau dua minggu ini lah. Kami belum tahu semua tergantung Bapak Presiden," ungkap Susi, Selasa (18/12). 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper