Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AUDIT BPK, Freeport Susun Peta Jalan Tailing & Bayar Rp460 Miliar untuk Perizinan Hutan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri), Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat menyampaikan hasil laporan audit BPK terhadap Freeport Indonesia, rabu (19/12/2018)./David E. Issetiabudi
Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri), Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat menyampaikan hasil laporan audit BPK terhadap Freeport Indonesia, rabu (19/12/2018)./David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas penggunaan kawasan hutan dan limbah pertambangan (tailing) PT Freeport Indonesia yang diduga telah merugikan negara. 

tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Dalam pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI), terdapat temuan yang signifikan, mulai dari penggunaan hutan lindung hingga pembuangan limbah yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Anggota IV BPK RI Rizal Djalil mengatakan bahwa untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.535,93 hektare (aha) sudah dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total senilai Rp460 miliar, sedangkan permasalahan pembuangan limbah tailing PTFI telah membuat peta jalan," katanya, Rabu (19/12/2018).

PT Freeport Indonesia telah menyusun rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK.

Selanjutnya, permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total senilai US$1,61 juta sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rizal mengatakan, untuk Kementerian ESDM dan Kementerian LHK sudah membuat pembaharuan regulasi terkait pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.

"BPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mekanisme penyerahkan saham sebesar 10% kepada masyarakat Papua," katanya.

Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak tertentu, selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan. Untuk itu, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10% untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan dividen.

"Kami juga menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden terkait proses divestasi 51% PTFI sesuai dengan hasil ratas tentang percepatan divestasi saham PTFI pada 29 November lalu," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper