Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Tanah Ditarget Rampung Pada 2025

Pemerintah menargetkan seluruh tanah terdaftar melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2025.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan seluruh tanah terdaftar melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2025.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan PTSL yang sudah dimulai sejak 2017 ditargetkan sebanyak 5 juta bidang tanah, pada 2018 sebanyak 7 juta bidang tanah, dan pada 2019 ditargetkan 9 juta bidang tanah.

"Tadinya setiap tahun sekitar 600.000 sampai 800.000lahan. Kami naikkan menjadi 5 juta. Jika pola pendaftaran selama ini yang hanya 600.000 sampai 800.000, kita butuh waktu 200 tahun untuk bisa menyelesaikan masalah sertifikat tanah," kata Sofyan saat Kuliah Umum PTSL dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Senin (17/12/2018).

Dia menjelaskan jika seluruh tanah mau diselesaikan pada 2025, setidaknya pada 2020 harus didaftarkan paling sedikit 12 juta bidang tanah per tahun.

Dia menyebutkan angka riil tanah yang belum didaftarkan sebanyak 150 juta bidang. "Jika 150 juta bidang, melalui pendaftaran baru terdaftar 46 juta bidang, berarti masih ada 100 juta bidang yang harus didaftar," jelas dia.

Dia mengatakan ada 400.000 bidang tanah yang belum bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) karena selama ini tidak terdata. "Selama ini ada 400.000 bidang yang tidak mendapat subjek pajak. jadi yang kita lakukan pertama adalah memperbaiki UU Pertahanan, yang akan selesai sebelum Pemilu 2019," kata dia.

Dia menjelaskan kendala yang terjadi selama ini karena  banyak masyarakat yang tidak peduli dengan kepemilikan tanah, kemudian tanah yang sudah ditinggali dibangun di perkampungan.

"Selain itu, kendala lainnya adalah waktu, yang jumlahnya 400.000 akan kami selesaikan tahun ini dan tahun depan. Belum tentu bisa diselesaikan semua, tapi pasti bisa," jelasnya.

Sofyan menambahkan dengan sertifikat tanah akan banyak membantu masyarakat, salah satunya mereka bisa mendapatkan akses ke lembaga perbankan formal.

Selama ini, masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah meminjam uang ke rentenir dengan suku bunga paling sedikit 10% hingga 100 % dalam jangka waktu 5 bulan.

Dia mencontohkan pedagang kecil yang memiliki tanah 50 m2, karena tidak memiliki sertifikat tanah, dia harus pergi ke rentenir untuk meminjam uang dengan nominal Rp10 juta, dia harus membayar bunga sebesar Rp1 juta setiap bulan.

Begitu memiliki sertifikat mereka bisa meminjam ke lembaga formal dengan bunga hanya Rp80.000 sebulan. Sertifikat tanah banyak membantu dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper