Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Aturan Bank Tanah Diundur Hingga 2019

Aturan bank tanah yang ditargetkan selesai pada 2018 diundur hingga sebelum Pemilu 2019.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan bank tanah yang ditargetkan selesai pada 2018 diundur hingga sebelum Pemilu 2019.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan keterlambatan aturan mengenai bank tanah karena sekalian dimasukkan kedalam RUU Pertanahan yang rencananya akan rampung sebelum Pemilu 2019.

"Tadinya akhir tahun ini, karena mau menyelesaikan UU sebelum Pilpres, jadi dimasukkan ke dalam UU sekalian sehingga tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)," kata Sofyan usai Kuliah Umum Program Strategis Pendaftaran Tanah Siatematis Lengkap (PTSL) dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Senin (17/12/2018).

Dia menjelaskan Bank tanah dimasukkan kedalam UU Pertanahan agar posisi hukumnya lebih kuat. Setelahnya, baru akan dikeluarkan aturan-aturan pelaksanaan.

"Jadi kita tunggu sekalian sambil di sahkan ke UU pertanahan," jelas dia.

Dia memaparkan selama ini kepemilikan tanah didominasi oleh swasta, sedangkan lahan yang dimiliki negara sangat sedikit.

Bank tanah nasional (Batanas) sangat penting karena menurutnya tanpa ada bank tanah, rakyat tidak akan bisa memiliki rumah, termasuk para milenial, karena harga rumah saat ini sudah sangat mahal.

Program Batanas dapat memaksimalkan peran pengendalian tanah dari aspek regulasi, administrasi, dan operasional yang dapat menampung potensi tanah untuk pembangunan, kepentingan umum, dan mendukung pemerataan ekonomi.

Sumber objek bank tanah berasal dari tanah cadangan umum negara, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tumbuh, maupun bekas pertambangan, tanah proses dari pengadaan langsung, tanah yang terkena kebijakan tata ruang, tanah hibah, tukar menukar, hasil konsolidasi tanah, dan tanah perolehan lainnya yang sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper