Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penandatanganan kontrak dengan badan usaha pada pekerjaan Bangunan Sementara Fasilitas Umum dan Sosial Pascabencana Gempa Bumi di NTB beberapa waktu lalu.
Kontraktor pekerjaan tersebut yakni PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya, dan PT. Nindya Karya (Persero).
Direktur Bina Penataan Bangunan Iwan Suprijanto menjelaskan kontrak ini berbeda dengan kontrak umumnya dimana pekerjaannya dilakukan setelah penandatanganan kontrak.
“Sesuai dengan peraturan LKPP No.13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat dilakukan pekerjaan terlebih dahulu baru penandatanganan kontrak. Kontrak ini sebagai dasar pembayaran bukan pelaksanaan,” kata Iwan dikutip dari keterangan resmi, Kamis (6/12/2018).
Pascabencana gempa, terdapat laporan 1.317 bangunan gedung yang rusak. Setelah dilakukan verifikasi, 545 unit sarana prasarana diperbaiki oleh Kementerian PUPR dengan 267 unit diantaranya dengan penanganan bangunan sementara.
Dengan adanya kontrak ini, perbaikan Fasos dan Fasum akan dilanjutkan hingga bangunan permanen. Fasilitas yang ditangani yakni fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan, dan fasilitas penunjang perekonomian.
Nilai kontrak seluruh proyek tersebut mencapai Rp1,1 triliun yang ditargetkan selesai pada Desember 2019, namun diupayakan dapat selesai lebih awal pada Juli 2019.