Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Relaksasi Kepemilikan Asing, Ini Pendapat Organda dan INSA

Pemerintah diminta untuk tidak merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perhubungan dan tetap mengacu pada Perpres No 44/2016.
Relaksasni DNI./Bisnis-Radityo Eko
Relaksasni DNI./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perhubungan dan tetap mengacu pada Perpres No 44/2016. Rencananya, relaksasi DNI yang menjadi bagian Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI itu akan diteken Presiden Joko Widodo pada pekan ini.

Adapun sektor perhubungan masuk pada kelompok E bersama 24 bidang lainnya yang sudah ditingkatkan kepemilikan Penanaman Modal Asing (PMA)-nya pada 2016 tapi dirasa belum optimal.

Kedua bidang di sektor perhubungan tersebut adalah angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek yakni angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu dengan pengaturan PMA maksimal 49%.

Sementara angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) dengan pengaturan PMA maksimal 70%.

Ketua Umun DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan DPP Organda sudah memberikan tanggapan kepada pemerintah terhadap relaksasi di sektor perhubungan khususnya moda angkutan darat. 

Dia menyampaikan bahwa pada intinya hampir semua pelaku usaha di bidang angkutan penumpang tidak dalam trayek adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tergabung dengan koperasi.

Adrianto mengatakan hal tersebut tentunya berkorelasi dengan pernyataan pemerintah bahwa yang berhubungan dengan UMKM tidak akan diberikan keleluasaan dan dibuka sepenuhnya kepada pihak asing.

Oleh karena itu, lanjutnya, Organda meminta agar pemerintah jangan sampai membuka keran asing lebih luas.

"Untuk itu kami mohon agar di-review kembali relaksasi di bidang perhubungan darat tersebut," katanya, Senin (3/12/2018).

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga menyatakan bahwa pemerintah diminta tidak merevisi Perpres tersebut dan PMA pada kedua bidang itu tetap pada keadaan semula.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan yang juga Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan PMA 100% dinilai tidak akan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM di kedua bidang tersebut.

"Kita kan [seharusnya] kasih kesempatan teman-teman untuk tetap usaha di situ karena kalau di moda darat itu banyak UMKM-nya juga," ujarnya.

Carmelita menyatakan sebenarnya banyak para pelaku usaha lokal yang tertarik berinvestasi di kedua bidang itu khusunya moda laut. Namun, dia menyoroti kepada dua hal.

Kedua hal itu yakni tingginya tarif-tarif di pelabuhan penumpang disamping juga dalam hal perpajakan.

"Sebenarnya kalau tarif-tarif pelabuhan penumpang dan perpajakan tidak terus meroket tentu pengusaha lokal yang lain lebih tertarik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper