Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada sektor perhubungan agar tetap mengacu pada Perpres No.44 Tahun 2016.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan Penanaman Modal Asing untuk bidang usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan dengan tujuan tertentu yaitu maksimal tetap pada 49%.
Adapun PMA untuk bidang usaha angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) Kadin menilai agar maksimal tetap 70%.
Carmelita mengatakan fakta yang ada saat ini angkutan pariwisata yang termasuk di seluruh Indonesia terdiri lebih dari 24.000 armada yang dikelola lebih dari 1.200-an perusahaan (PO Pariwisata).
"Dimana tingkat pertumbuhan yang ada 5%-an, meskipun pada tahun-tahun terakhir tercatat lebih dari 10% selaras dengan pertumbuhan industri pariwisata secara umum," katanya dalam siaran pers.
Mengingat tingkat pertumbuhan pariwisata domestik nasional yang ada di pelbagai daerah, lanjutnya, maka usaha angkutan pariwisata didominasi oleh UKM.
Sementara angkutan tujuan tertentu dalam pelbagai moda di atas, Carmelita mengatakan saat ini banyak menggantikan fungsi angkutan dalam trayek di pelbagai daerah yang semestinya harus terselenggara sebagai backbone penyelenggaraan angkutan penumpang dan semestinya antarmoda harus saling komplementer.
Dia juga menyatakan kecenderungan masyarakat yang semakin manja menjadikan penggunaan angkutan tidak dalam trayek khususnya tujuan tertentu menjadi semakin terpicu dan membesar di tahun-tahun belakangan ini sehingga pengusahaan angkutan tersebut bahkan tidak sekadar UKM, namun lebih banyak lagi para pengusaha di level mikro.
"Ratusan ribu dan bahkan Jutaan pengusaha Mikro ada dalam penyelenggaraan usaha angkutan ini."
Secara keseluruhan, lanjut Carmelita, pengusaha penyelenggara angkutan umum dalam pelbagai moda baik barang maupun orang kurang lebih ada 2,5 juta pengusaha dan lebih dari 80% terklasifikasi sebagai usaha UKM.
Sementara itu, kondisi sektor usaha moda angkutan laut luar negeri untuk penumpang hingga saat ini sudah berjalan, tumbuh dan berkembang sehingga relaksasi investasi asing 100% tidak memberikan kontribusi yang signifikan.
"Kami meyakini kebijakan ini justru akan berdampak negatif bagi pengusaha nasional," ujar Carmelita.
Dengan demikian, menurutnya, Kadin berharap pemerintah dapat mendorong pengembangan pengusaha nasional agar mempunyai daya saing yang tinggi sehingga mampu bersaing di tingkat internasional sekaligus memberikan manfaat secara lintas sektoral termasuk di antaranya galangan kapal, asuransi, hingga sektor sekolah SDM pelaut.