Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Kargo Udara Naik, Ongkir pun Naik Mulai 1 Desember

Sejumlah Perusahaan jasa pengiriman barang sepakat untuk menaikkan ongkir (ongkos kirim) atau tarif pengiriman barang seiring naiknya biaya Surat Muatan Udara (SMU) atau tarif kargo udara pada sejumlah maskapai penerbangan Oktober lalu.
Ilustrasi: Kargo di bandara/Antara
Ilustrasi: Kargo di bandara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah Perusahaan jasa pengiriman barang sepakat untuk menaikkan ongkir (ongkos kirim) atau harga pengiriman barang seiring naiknya biaya Surat Muatan Udara (SMU) atau tarif kargo udara pada sejumlah maskapai penerbangan Oktober lalu.

Key Account Manager J&T Express Iwan Senjaya mengatakan kenaikan tarif pengiriman barang sejalan dengan keputusan DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia(Asperindo) dalam rapat pleno yang menyikapi kenaikan biaya SMU.

"Dari pihak ekspedisi, sudah tidak bisa untuk tidak menaikan harga [pengiriman barang]," kata Iwan, Senin (26/11/2018).

Dia mencontohkan maskapai Garuda Indonesia bahkan menaikan tarif SMU tidak hanya satu kali sepanjang tahun ini sehingga J&T Express sepakat untuk mengerek tarif pengiriman barang per 1 Desember mendatang.

Namun, di sisi lain Iwan belum bisa menyebut berapa persentase kenaikan yang akan diterapkan perusahaan.

Salah satu anggota Asperindo, Dakota Cargo, menilai kenaikan tarif SMU sangat memberatkan apalagi untuk bisa melayani konsumen dengan tarif lama.

"Jadi kami harus melakukan penyesuaian," kata Direktur Utama Dakota Cargo Deni Arijanto.

Namun, pihak Dakota juga memliki siasat tersendiri dalam menyikapi kenaikan tarif SMU yaitu melakukan peralihan ke moda transportasi darat atau laut sejalan imbauan DPP Asperindo agar mencari moda alternatif lain.

"[Kapal] Feri salah satu siasat yang akan digunakan untuk mendistribusikan [barang] ke seluruh Indonesia."

SMU pada dasarnya adalah surat tanda terima berupa dokumen sebagai bukti fisik adanya perjanjian untuk pengiriman melalui udara antara pihak pengirim kargo dan pengangkut, dengan wewenang hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

Dokumen tersebut diperoleh melalui agen yang ditunjuk oleh maskapai penerbangan untuk menjual SMU. Untuk penerbangan domestik beberapa di antaranya adalah agen SMU Lion Air dan agen SMU Sriwijaya Air.

Sementara itu untuk pengiriman luar negeri dapat melalui agen SMU Malaysian Airlines atau Singapore Airlines.

Tingginya biaya SMU membuat pengusaha jasa pengiriman ekspres kesulitan menekan harga khususnya pengiriman barang antarpulau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper