Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OSS 'Pindah Rumah' ke BKPM mulai Desember 2018

Proses serah terima pengelolaan Online Single Submission (OSS) dari Kemenko Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan dilaksanakan pada Desember 2018.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA--Proses serah terima pengelolaan Online Single Submission (OSS) dari Kemenko Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan dilaksanakan pada Desember 2018. 

Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor menuturkan pihaknya menargetkan awal Januari 2018 sistem OSS versi 1.1 yang baru sudah mulai berjalan dengan pengelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kalau tidak salah targetnya awal Januari sudah jalan," tegas Muwasiq, Minggu (25/11).

Dengan sistem OSS versi 1.1 yang baru, Muwasiq menambahkan masa transisi akan tetap dikawal oleh tim dari Kemenko Perekonomian karena mekanisme koordinasi antar instansi yang paling efektif memang melalui jalur kementerian koordinator. 

"Kasian kalau nanti BKPM dilepas," ujarnya.

Saat ini, dia mengakui isu terberat dalam menjalankan OSS ini adalah perampingan koordinasi antar instansi.

Dalam desain baru OSS versi 1.1., Muwasiq menjelaskan database dan workflow template OSS yang baru nantinya siap menampung semua model proses bisnis perizinan beserta sistem pelaporan yang bisa dijalankan secara intuitif untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat dan daerah serta BKPM, pelaku usaha, penegak hukum dan institusi lainnya tanpa membebani sistem OSS. 

Menurut Muwasiq, pengembangan baru ini adalah bagian dari pembaruan bisnis proses dan proses aplikasinya. Ke depannya, sistem ini akan terus berkembang. 

Sementara itu, OSS versi 1.0 sebenarnya desain awalnya memang belum ideal karena kondisi yang berjalan luar biasa ruwet. 

"Dari pendefinisian badan usaha dan badan hukum saja, dengan asumsi yang ada di dalam PP No.24/2018 ternyata tidak sama dengan kondisi di lapangan," kata Muwasiq. Begitupula dengan standar model perizinan, dia melihat masing-masing badan usaha dan badan hukum berbeda belum lengkap. 

Akibatnya, tim OSS harus membuat standar di dalam sistem dari awal lagi dan ii menjadi masalah di dalam pemetaan sistemnya. 

Salah satu contohnya adalah pemetaan KBLI dan kaitannya dengan DNI serta besaran modal yang diizinkan dan lain sebagainya.

Dengan demikian, tim berupaya untuk melakukan pengembangan ke arah pemenuhan desain untuk mengikuti harapan perizinan di seluruh sektor. 

"Ini jadinya ibarat kami ini mengumpulkan kepingan-kepingan puzzle yang selama ini berserakan menjadi sebuah gambaran total perizinan," tutur Muwasiq. Dalam perjalannya, dia mengakui menemukan banyak yang tidak pas, ada yang lingkupnya terlalu luas dan ada yang sempit. 

Masalah ini yang kemudian menyebabkan tumpang tindih sebenarnya dalam perizinan. Sekarang ini, dia menungkapkan tim OSS terus memperbaiki, salah satunya dengan OSS versi baru tersebut.

"Meskipun puzzle-nya masih belum sempurna terlengkapi," ujarnya. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana membenarkan jika pihaknya akan mengambil alih sistem OSS pada bulan Desember 2018 atau Januari tahun depan.

Jika ada hal teknis yang perlu diperbaiki, BKPM nantinya akan berwenang secara penuh.

Sejauh ini, dia melihat perbaikan sistem OSS yang perlu disempurnakan adalah sistem aplikasi yang menopang komitmen investasi khususnya di daerah di mana kewenangan pemantauan kegiatan investasi berada di daerah tingkat provinsi dan kabupaten, termasuk sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L). 

Ke depannya, BKPM berharap adanya perbaikan untuk fitur-fitur tersebut. "Sistem aplikasi itulah yang nantinya akan segera kami siapkan agar proses pemenuhan komitmennya benar-benar berjalan dengan lancar dan mudah," papar Husen, minggu lalu. 

Dalam rangka proses pemindahan pengelolaan OSS ini, BKPM juga terus menyiapkan SDM yang nantinya dapat memberikan pelayanan konsultasi.

Husen mengatakan sebanyak 20 orang pejabat dan staf yang akan bertugas untuk menjalankan OSS tersebut. Selain SDM, BKPM juga melalukan persiapan terkait dengan jaringan TI dan sistem pengembangan aplikasi. 

Nantinya, dia berharap OSS juga dapat berkembang lebih luas dalam pengurusan insentif atau tax holiday dalam investasi.

Pasalnya, OSS saat ini baru mampu mengirimkan notifikasi insentif tax holiday. Namun, pengurusan insentif tersebuh harus dilakukan di dalam PTSP BKPM. 

"Iya, nanti mungkin itu jangka penjang terintegrasi," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper