Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Lion Air karena Abaikan Rekomendasi DPR dan KNKT

Kelalaian Kementerian Perhubungan karena mengabaikan sejumlah rekomendasi DPR dan KNKT, punya andil dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 beberapa waktu lalu.
Puing pesawat Lion Air PK-LQP JT-610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/11/2018). Pada operasi evakuasi badan pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 hari ke delapan tim SAR gabungan menemukan puing pesawat yaitu Emergency Locater Transmitter (ELT), Direction Flight, dan bagian roda pesawat./Antara
Puing pesawat Lion Air PK-LQP JT-610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/11/2018). Pada operasi evakuasi badan pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 hari ke delapan tim SAR gabungan menemukan puing pesawat yaitu Emergency Locater Transmitter (ELT), Direction Flight, dan bagian roda pesawat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kelalaian Kementerian Perhubungan karena mengabaikan sejumlah rekomendasi DPR dan KNKT, punya andil dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 beberapa waktu lalu.

Demikian dikemukakan oleh Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis terkait kecelakaan alat transportasi udara tersebut beberapa waktu lalu. Dia menilai kecelakaan yang menewaskan 189 orang itu telah menambah rentetan tragedi kecelakaan penerbangan di Tanah Air.

“Ironisnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan juga dinilai turut andil karena telah mengabaikan sejumlah rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Keselamatan Penerbangan DPR sebagaimana diatur Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujarnya, Jumat (23/11/2018).

Fary mengatakan selain DPR, KNKT dalam lima tahun terakhir ini telah memberikan rekomendasi keselamatan penerbangan.

"Dari sebanyak 157 rekomendasi yang diberikan KNKT kepada Ditjen Perhubungan Udara baik tentang kebandaraan, kenavigasian hingga tentang persoalan operator penerbangan, baru 20 rekomendasi yang ditindaklanjuti hingga kini. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi keselamatan penerbangan," kata Fary.

Total kecelakaan penerbangan yang berkategori serius untuk Pesawat AOC 121 (pesawat mengangkut penumpang) dari tahun 2016 hingga 2018 terus meningkat. Dari 11 insiden di tahun 2106 menjadi 15 kejadian di tahun 2017 dan pada tahun 2018 menjadi 18 insiden.

Hal ini, kata dia, seharusnya sudah menjadi awareness (kesadaran) bagi Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Padahal, lanjut politisi Gerindra itu, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 2018 dan tahun-tahun sebelumnya telah menggunakan anggaran negara sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk mendanai pembinaan dan kelaikan udara.

"Seharusnya, pemerintah sudah bisa memenuhi rekomendasi KNKT untuk meminimalisir kecelakaan udara," kata Fary.

Karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah atau Kementerian Perhubungan agar segera memenuhi rekomendasi keselamatan penerbangan dari KNKT.

"Jangan sampai ada musibah kembali yang disebabkan karena persoalan operasioal pengelolaan penerbangan yang tidak memenuhi standar atau karena persoalan kelaikan pesawat udara," kata Fary.

Pada bagian lain, Fary juga tak ketinggalan memberikan apresiasi kepada Tim SAR yang telah bekerja keras menemukan jasad korban dan puing-puing pesawat di lokasi kejadian. Dia pun berharap tidak ada lagi kecelakaan penerbangan yang menimpa maskapai penerbangan nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper