Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSPEKTIF: Buku Putih untuk Negosiasi FTA

Indonesia juga tidak memiliki posisi runding yang baku untuk diajukan dalam berbagai perjanjian tersebut, sehingga cenderung menolak pemintaan mitra dagang tapi  juga sedikit (malu-malu) meminta fasilitas.
Pemetaan negosiasi perdagangan internasional RI./Bisnis-Husin Parapat
Pemetaan negosiasi perdagangan internasional RI./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya meratifikasi tujuh perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA), setelah DPR belum juga menyelesaikan proses ratifikasi dalam waktu 60 hari. Pihak DPR merasa keberatan atas langkah tersebut dengan alasan harus mempelajari berbagai penjanjian tersebut terlebih dahulu.

Ini menunjukkan kurangnya kesepakatan dalam melihat arti penting FTA antara pemerintah dengan DPR, yang membuat implementasi dari perjanjian menjadi tertunda meskipun sudah diselesaikan.

Namun, kurangnya kesepakatan tersebut bukan hanya persoalan antara DPR dan pemerintah saja. Indonesia belum memiliki posisi runding baku yang menjadi pedoman dalam negosiasi dan implementasi FTA. Tercatat lebih dari empat perjanjian yang negosiasinya telah berjalan selama lebih dari 3 tahun, termasuk dengan Uni Eropa (UE) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Lambatnya penyelesaian negosiasi dan implementasi FTA menyebabkan Indonesia kehilangan berbagai kesempatan dalam meningkatkan akses pasar.

Produk Indonesia yang diekspor ke pasar Eropa saat ini, misalnya masih menghadapi bea masuk yang dapat mencapai 16% (rata-rata untuk makanan jadi) atau 8% (rata-rata untuk produk pakaian dan alas kaki).

Studi dari CSIS (2014) menunjukkan bahwa FTA dapat meningkatkan ekspor Indonesia hingga 8% ke negara yang sudah mempunyai perjanjian.

Di samping akses pasar yang lebih besar, FTA juga dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Saat ini, investasi dan proses produksi tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Investor akan melihat apakah mereka bisa mendapatkan bahan baku dan bahan antara secara lebih mudah. Mereka juga melihat kemudahan dalam menembus pasar ekspor produk mereka.

Studi CSIS (2014) memperlihatkan bahwa lebih dari 60% dunia usaha mendapatkan bahan baku dan antara yang lebih murah, lebih stabil dan teratur, serta lebih mudah dengan adanya FTA.

Studi yang sama juga mendokumentasikan beberapa kasus perusahaan multinasional yang batal untuk melakukan ekspansi produksi mereka di Indonesia karena saat itu belum menjadi bagian dari Asean-Japan FTA.

Dengan tidak bergabungnya Indonesia dalam perjanjian tersebut, mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas FTA secara penuh ketika melakukan ekspor ke negara Asean lainnya. Studi empiris juga menunjukkan bahwa FTA meningkatkan partisipasi dalam rantai nilai global, yang terkait dengan investasi dan ekspor.

Perjanjian perdagangan saat ini tidak melulu mengurusi bea masuk, tetapi juga memberikan komitmen negara terkait untuk melakukan perbaikan, seperti dalam memfasilitasi investasi, memperbaiki bidang jasa dan juga kebijakan ekonomi. Dengan penyelesaian berbagai FTA, terutama yang bersifat komprehensif, Indonesia memperlihatkan komitmen untuk melakukan perbaikan kebijakan dan iklim usaha.

PENGALAMAN

Pandangan negatif terhadap perjanjian perdagangan dan keterbukaan ekonomi menjadi faktor penting yang menghambat perjanjian perdagangan. Produk domestik dipercaya tidak akan mampu bersaing dengan produk impor, sementara produk Indonesia tidak mempunyai kemampuan untuk merealisasikan potensi dari akses pasar di negara mitra.

Pengalaman dan informasi yang tidak tepat atas berbagai FTA menjadi dasar atas pandangan negatif tersebut. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) misalnya sering disebut menjadi salah satu contoh perjanjian yang tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Surplus perdagangan Indonesia dengan Jepang terus mengalami penurunan setelah ini dijalankan pada 2008, karena impor dari Jepang terus meningkat pesat, sementara ekspor ke negara tersebut tidak meningkat tajam.

Namun, kenaikan impor lebih disebabkan oleh impor bahan baku produksi yang meningkat 18% pertahun. Impor ini membantu ekspor Indonesia ke negara lain.

Ekspor kendaraan bermotor Indonesia naik sepuluh kali lipat sejak FTA tersebut berjalan disebabkan karena ketersediaan bahan, serta investasi yang lebih besar.

Ekspor tersebut memang bukan ditujukan ke Jepang, sehingga tidak tercatat dalam neraca perdagangan kedua negara.

Ini menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan harus dilihat sebagai bagian dari partisipasi Indonesia dalam jaringan produksi internasional, bukan semata sebagai hubungan dagang bilateral.

POSISI RUNDING

Indonesia juga tidak memiliki posisi runding yang baku untuk diajukan dalam berbagai perjanjian tersebut. Dalam melakukan negosiasi perdagangan, pihak Indonesia cenderung untuk memulai posisi perundingan dari awal, tidak memulai dari perjanjian yang berlaku.

Indonesia, misalnya, menawarkan posisi komitmen yang rendah dalam negosiasi RCEP, meskipun negara kita sudah memiliki komitmen yang tinggi dengan negara-negara anggota RCEP dalam FTA lainnya.

Ketidakjelasan posisi ini menyebabkan Indonesia cenderung menolak pemintaan mitra dagang dan sedikit meminta. Ini menghambat perundingan yang berjalan. Apalagi dalam perundingan regional seperti RCEP, di mana Indonesia menjadi pimpinan negosiasi, yang seharusnya menjadi panutan.

Kurang jelasnya posisi runding juga menyebabkan Indonesia cenderung tidak mau membuka akses pasar domestik sebagai kompensasi untuk akses pasar yang lebih luas di mitra dagang. Negosiasi antara Pakistan dan Indonesia berlangsung selama 6 tahun (2005-2011) meskipun hanya perjanjian terbatas.

Ini disebabkan Indonesia keberatan untuk memenuhi permintaan Pakistan untuk menurunkan bea masuk jeruk Kino sebagai kompensasi masuknya minyak kelapa sawit ke negara tersebut, meskipun nilai potensi ekspor sawit berpuluh kali lipat dibandingkan dengan impor jeruk Kino.

Jika Indonesia mempunyai posisi jelas, misalnya, untuk memperjuangkan akses untuk sawit, maka negosiasi akan lebih mudah dan potensi dapat lebih cepat direalisasikan.

Melihat berbagai hal di atas, penting bagi Indonesia untuk memiliki “buku putih” sebagai pedoman di dalam negosiasi perdagangan. Buku ini juga memuat tujuan dari keterlibatan dalam perjanjian perdagangan, yang menjadi dasar dari permintaan dan penawaran dalam perundingan, termasuk juga sektor-sektor yang perlu “direlakan” untuk dibuka lebih jauh kepada mitra dagang.

Dokumen ini juga dapat menjadi dasar untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan DPR seperti yang terjadi belum lama ini.

Pedoman ini saja harus disusun dengan baik dan seksama, serta merupakan hasil dari konsensus nasional berbagai pemangku kepentingan.

Seperti dijelaskan sebelumnya, tujuan dari keterlibatan dalam FTA janganlah semata untuk mengejar akses pasar dan pertumbuhan ekspor, tetapi juga meningkatkan investasi dan keterlibatan dalam rantai nilai global.

Dengan adanya konsensus tersebut, Indonesia akan lebih siap dalam menjalankan perjanjian perdagangan dan merealisasikan berbagai potensi yang ada.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (19/11/2018)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper