Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan di perlintasan Merak-Bakauheni akan hanya tersedia 68 kapal dengan ukuran minimal 5.000 GT menyusul akan diberlakukannya Permenhub No 88/2014 tentang kewajiban pengoperasian kapal feri berukuran minimal 5.000 GT pada 24 Desember mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pada tahun 2014 jumlah kapal yang beroperasi di lintasan tersibuk itu tercatat 52 unit di mana hanya 22 kapal berukuran di atas 5.000 GT, sedangkan 30 unit berukuran di bawah 5.000 GT. Adapun sampai saat ini, jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni sebanyak 71 kapal.
Budi mengatakan operator kapal bisa mengganti kapal lama dengan yang baru namun tidak bisa melakukan penambahan unit lantaran moratorium penambahan kapal belum diizinkan. Sementara bagi kapal di bawah 5.000 GT, operator kapal dapat memperbaharui atau mengalihkannya ke perlintasan lain.
"Kami harapkan 68 unit kapal sejalan dengan pembangunan infrastruktur pada tahun 2019 di mana jalan tol dari Lampung-Palembang akan operasi mudah-mudahan bisa menampung atau sesuai demand yang ada," kata Budi, Rabu (7/11/2018).
Setelah adanya tol tersebut, dia menyatakan dengan kapal besar diperkirakan dapat menampung 720 unit kendaraan per jam atau 17.280 unit per hari. Dengan perkiraan seperti itu, lanjutnya, bisa diangkut dengan pola operasi 34 kapal per hari.
Dia juga memperkirakan akan mulai banyak pergerakan mobilitas penumpang dari Lampung sampai Jakarta sehingga pihaknya berharap dengan kapal di atas 5.000 GT bisa langsung menarik penumpang dengan waktu tunggu yang sama dengan kapal di bawah 5.000 GT.
Baca Juga
"Persiapan terkait hal ini sudah lama sehingga mereka [para operator kapal] menyatakan sudah siap untuk bekerja sama dengan kita. Saya memohon kerja sama dengan para operator," ujarnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) masih keberatan terhadap kewajiban penggunaan angkutan penyeberangan minimal 5.000 gros ton di lintas Merak-Bakauheni.
Asosiasi itu menilai apabiala penerapan kewajiban itu dipaksakan akan menimbulkan iniefisiensi lantaran kondisi muatan ramai (peak time) di lintas Merak-Bakauheni hanya terjadi 30% dari 24 jam sehari. Selebihnya selama pukul 04.00-22.00 atau 70%, sepi muatan (off peak time).
"Ini yang akan terjadi pemborosan bila aturan ini dipaksakan sekarang. Apalagi dalam sebulan, kapal-kapal hanya beroperasi kurang dari 12 hari," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo.