Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Pencucian Uang Bisa Picu Disruptive Economy

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pencucian uang bisa menimbulkan disruptive economy.
Ilustrasi/Luwuraya
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pencucian uang bisa menimbulkan disruptive economy.

Hal itu bisa terjadi, karena tindak pidana asal yang mengiringi pencucian uang bersifat tidak terbatas, dan nominal kerugian yang bisa mencapai triliunan rupiah. Apalagi pencucian uang juga bisa dilakukan secara lintas batas negara.

“Tidak kurang 857 informasi diterima PPATK dari financial intelligence unit negara lain terkait indikasi foreign predicate crime di Indonesia,” katanya dikutip dalam laman resmi PPATK Senin (5/11/2018).

Foreign predicate crime merupakan tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan yang terjadi di luar negeri dan dilakukan pencucian uang terhadap harta kekayaan tersebut di Indonesia.

Ketentuan ini sendiri telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa Hasil Tindak Pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan di wilayah RI atau di luar wilayah RI, dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Dian menyampaikan juga berbagai isu yang ditemui dalam penanganan foreign predicate crime, seperti kesulitan menghadirkan saksi korban yang berada di luar negeri, tidak terpenuhinya prinsip double criminality (tindak pidana yang dilakukan di luar negeri tersebut bukan suatu tindak pidana di Indonesia).

“Kita juga menemui kendala tentang persepsi yang berbeda antarsesama penegak hukum dan penyelesaian kasus yang membutuhkan waktu yang lama,” lanjut eks Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London itu.

Berbagai rekomendasi disampaikan oleh Wakil Kepala PPATK, seperti penyempurnaan kerangka kerja sama internasional, perbaikan sistem hukum dan mekanisme kerja sama domestik, mengefektifkan tindak lanjut Mutual Legal Assistance (MLA), dan peningkatan kapasitas (capacity building) aparat penegak hukum.

“Bersama kita dapat melaksanakan perbaikan, seperti membentuk task force yang melibatkan sejumlah penegak hukum, merevisi Undang-Undang anti-TPPU, dan perbaikan mekanisme kerja MLA. PPATK membentuk IFII juga sebagai salah satu sarana capacity building penegak hukum, tidak hanya bagi PPATK.” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper