Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan UU APBN 2019 pada Rapat Paripurna DPR-RI. Penerimaan disepakati sebesar Rp2.165,1 triliun serta penerimaan perpajakan sebesar Rp1.786,3 triliun dengan rasio pajak sebesar 12,2%.
Rincian penerimaan yakni dengan pendepatan dalam negeri sebesar Rp2.164,6 triliun dan hibah sebesar Rp435,3 miliar. Penerimaan negara tersebut meningkat dari nota keuangan 2019 sebesar Rp2.142,5 triliun.
Penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.786,3 triliun yang bersumber dari PPh Migas sebesar Rp66,15 triliun, PPh Nonmigas, sebesar Rp828,29 triliun, PPN sebesar Rp655,39 triliun, PBB sebesar Rp19,1 triliun. Penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun, pajak lainnya sebesar Rp8,6 triliun, pajak perdagangan internasional sebesar Rp43,3 triliun.
Sementara itu, penerimaan PNBP sebesar Rp378,2 triliun yang bersumber dari penerimaan SDA Migas sebesar Rp159,7 triliun, SDA Non-migas sebesar Rp30,9 triliun, PNBPlainnya sebesar Rp94,06 triliun, penerimaan BLU sebesar Rp47,8 triliun dan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp45,5 triliun.
Di sisi lain, pemerintah merencanakan belanja negara sebesar Rp2.461,1 triliun meningkat dari nota keuangan 2019 sebesar RP2.439,7 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp855,4 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp778,8 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp826,7 triliun.
Baca Juga
Belanja Non-K/L rinciannya terdiri atas program pengelolaan utang sebesar RP275,8 triliun, pengelolaan hibah negara sebesar Rp1,9 triliun, belanja lainnya Rp150,7 triliun, dan transaksi khusus sebesar Rp126 triliun. Sementara, pengelolaan subsidi Rp224,3 triliun dengan subsidi energi sebesar Rp159,9 triliun, dan subsidi non-energi Rp64,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama DPR dalam pelaksanaan persiapan rancangan UU APBN 2019 tersebut.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi, komisi dan Badan Anggaran DPR-RI yang melaksanakan proses pembahasan RUU APBN tahun 2019 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif sehingga dapat dicapai kesepakatan APBN tahun 2019," ungkapnya dalam Sidang Paripurna DPR, Rabu (31/10/2018).
Sejumlah 9 fraksi menyetujui UU APBN 2019 dan 1 fraksi memilih tidak berpendapat, dari 10 Fraksi DPR hanya Fraksi Gerindra yang tidak menyatakan pendapat tersebut.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmad Rizki Sadig, menjelaskan sikap dari masing-masing fraksi dalam paparannya di Sidang Paripurna Pengesahan UU APBN Tahun Anggaran 2019.
"Fraksi Partai Gerindra tidak berpendapat atas pengesahan RUU APBN 2019 sebagai undang-undang, dan diharapkan catatan-catatan Fraksi Partai Gerindra dapat menjadi koreksi yang konstruktif bagi kebijakan APBN yang akan datang. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan minderheid nota dengan catatan sebanyak 42 butir atas RUU APBN TA 2019," tuturnya.