Bisnis.com, JAKARTA - Sertifikat tanah sebanyak 4,7 juta bidang sudah terdaftar sebagai bentuk kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan sekaligus memberikan manfaat bagi pengadaan fasilitas publik.
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan persoalan pertanahan dan tata ruang disikapi secara serius dan massif di masa pemerintahan Jokowi-JK karena sebelumnya memang tidak tertangani dengan baik.
"Dan kami berhasil memberikan sertifikat tanah mencapai 4,7 juta bidang. Tahun ini targetnya mencapai target 7 juta tanah didaftarkan sertfikat," jelas Sofyan dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Rabu (24/10/2018).
Dia mengatakan sebelum 2015 pencapaian penerbitan sertifikat tanah mencapai rata-rata 500 ribu hingga 800 ribu dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 1 juta. Sementara pada 2018 target yang diberikan menjadi 5 juta.
Untuk mengejar target tersebut, pihaknya akan menambah juru ukur tanah atau surveyor kadaster berlinsensi dari 7.271 orang menjadi hampir 9.000 orang.
Sofyan mengingatkan penerapan konsolidasi tanah dan tata ruang menjadi sangat penting apalagi di daerah-daerah yang rentan bencana alam seperti di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.
Baca Juga
"Dalam rangka mencapai target pendaftaran tanah, seluruh tanah kita daftarkan dengan melibatkan masyarakat. Sekarang ini untuk mengukur batas tanah menggunakan teknologi," jelas Sofyan.
Adapun Program Reforma Agraria merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian ATR/BPN 2014-2019 terdiri dari 2 bagian, yaitu Pendaftaran Tanah dan Redistribusi Tanah.
Pendaftaran Tanah secara masif di seluruh Indonesia telah dimulai pada tahun 2017 dengan 5 juta bidang terdaftar. Tahun 2018, ditargetkan 7 juta tanah terdaftar.
Sedangkan untuk Redistribusi Tanah, dilakukan melalui dua arah, yaitu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Khusus untuk TORA, Kementerian ATR/BPN telah mendistribusikan tanah seluas 188.295 hektare yang berasal dari hak guna usaha (HGU) habis, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara lainnya dari tahun 2015-2017.
Tahun 2018 ini ditargetkan 350.000 bidang tanah akan dibagikan melalui skema redistribusi.