Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM masih akan menunggu hingga akhir bulan ini soal perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara Freeport Indonesia sambil melihat progres divestasi saham.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa divestasi PT Freeport Indonesia sudah dalam tahap final. Selain itu, mekanisme divestasi anak usaha Freeport-McMoRan juga sudah jelas. “Sudah jelas itu [divestasi Freeport Indonesia],” katanya, Senin (22/10).
Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara Freeport Indonesia akan berakhir pada 31 Oktober 2018. “Makanya nanti akhir bulan kami lihatnya [perpanjangan IUPK Freeport Indonesia],” imbuhnya.
Dengan adanya penambahan waktu IUPK operasi produksi sementara, Freeport Indonesia bisa tetap melakukan penjualan konsentrat tembaga ke luar negeri. Realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia sepanjang Februari 2018—Juni 2018 telah mencapai 465.000 ton.
Perubahan status kontrak karya (KK) menjadi IUPK menjadi salah satu isu yang akan diselesaikan secara bersamaan dalam perundingan Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia. IUPK permanen akan diberikan setelah proses divestasi rampung.
Freeport Indonesia pertama kali mendapatkan status IUPK sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017. IUPK sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017.
Karena perundingan tentang kelanjutan operasinya dengan pemerintah belum selesai, IUPK sementara tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2018. IUPK kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Juli 2018.