Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek 26 Kapal Tol Laut Molor, Pemerintah Perlu Cari Jalan Keluar

Keterlambatan penyerahan kapal perintis dalam program Tol Laut dari galangan kapal nasional kepada Kementerian Perhubungan harus segera dicarikan solusinya untuk percepatan penyelesaian pembangunan kapal yang menjadi program Presiden Joko Widodo itu.
Kapal perintis/Antara
Kapal perintis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Keterlambatan penyerahan kapal perintis dalam program Tol Laut dari galangan kapal nasional kepada Kementerian Perhubungan harus segera dicarikan solusinya untuk percepatan penyelesaian pembangunan kapal yang menjadi program Presiden Joko Widodo itu.

Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tento mengatakan semestinya proyek pembangunan kapal Tol Laut melibatkan sinergi semua instansi dan stakeholder terkait agar tidak ada hambatan sejak proyek dimulai hingga selesai.

"Alasan utamanya apa bisa terlambat penyelesaiannya. Jika ada kendala dalam pengadaan material atau komponen kapal yang sebagian besar masih impor itukan harusnya ada sinergi dengan instansi terkait sejak awal," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/10/2018).

Ridwan berharap persoalan tersebut bisa segera dicarikan solusi supaya program pemerintah dalam merealisasikan Tol Laut sesuai target dan harapan.

Kementerian Perhubungan mengungkapkan,dari 150-an kapal terdapat 26 unit kapal perintis dalam program Tol Laut yang hingga kini mengalami keterlambatan penyerahan dari galangan kapal ke Kemenhub.

Sementara itu, perusahaan galangan kapal yang tergabung dalam Iperindo melalui suratnya kepada Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pihak galangan kapal BUMN maupun swasta sudah berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan kapal perintis progrm tol laut 2015-2018 tepat waktu. Namun hingga April 2018 masih dapat beberapa kapal yang belum selesai.

Keterlambatan proses pembangunan kapal itu disebabkan oleh berbagai permasalahan internal maupun eksternal galangan sebagaimana yang sudah disampaikan DPP Iperindo melalui suratnya kepada presiden Joko Widodo pada 4 September 2018.

Mengacu dari kontrak yang berakhir sejak 31 april 2018 dalam proyek itu, pihak galangan anggota Ikatan Industri Kapal dan Perusahaan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) akan terkena denda keterlambatan sesuai peraturan presiden (Perpres) barang dan jasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper