Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Janjikan Pangkas Izin Perikanan, Susi: Baca Dulu Undang-undangnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastiti angkat bicara terkait pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno yang berencana memangkas birokrasi dalam perizinan yang dinilai menyulitkan nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunjungi Kawasan Danau Sunter untuk melihat kesiapan Festival Danau Sunter yang akan diselenggarakan pada Minggu (25/2/2018). Bisnis - Denis Riantiza Meilanova
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunjungi Kawasan Danau Sunter untuk melihat kesiapan Festival Danau Sunter yang akan diselenggarakan pada Minggu (25/2/2018). Bisnis - Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastiti angkat bicara terkait pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno yang berencana memangkas birokrasi dalam perizinan yang dinilai menyulitkan nelayan.

Susi meminta agar Sandi memahami sepenuhnya undang-undang terkait perikanan yang berlaku di Indonesia sebelum membuat pernyataan. Dia menduga ada hal yang belum dipahami betul oleh pria yang pernah bertanding olah raga air dengannya di Danau Sunter tersebut.

"Jadi, jangan asal ngomong dulu. Belajar dan baca undang-undang perikanan baru berkomentar. Saya tidak suka isu sektoral ekonomi perikanan di bawa ke ranah politik. Saya marah," kata Susi di Gedung Mina Bahari IV, Rabu (17/10/2018).

Susi menjelaskah bahwa berdasarkan undang-undang, yang dimaksud dengan nelayan adalah mereka yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal berukuran lebih kecil dari 10 Gross Tonnage (GT) dan para nelayan ini telah dibebaskan dari kewajiban mengurus surat-surat atau perizinan sejak November 2014 lalu. Untuk itu, KKP tidak pernah mempersulit para nelayan.

"KKP sejak 7 November 2014 sudah membebaskan semua izin-izin untuk kapal di bawah 10 GT," tegasnya.

Pengurusan perizinan hanya diwajibkan bagi kapal-kapal berukutan 10 GT atau lebih itupun dengan ketentuan bahwa perizinan untuk kapal 10 GT-30GT berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Adapun perizinan yang dikeluarkan oleh KKP adalah untuk kapal-kapal berukuran 30 GT dan lebih dengan penghasilan mencapai RP10 miliar atau lebih.

"Menaggapi tentang munculnya [wacana] di Media Sosial dari kampanye atau kunjungan bapak Sandi Uno di Indramayu [Jawa Barat]. Di mana katanya izin, kalau dia jadi [terpilih], nanti akan dipermudah. Saya akan mengkonfrontir ini.  Kita tidak pernah mempersulit izin penangkapan ikan. Kenapa demikian? Memang kita mau memajukan perikanan Indonesia. Tidak ada cerita kita mempersulit izin," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kunjungannya ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sandiaga menjanjikan kemudahan perizinan perikanan, khususnya untuk pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). "Kalau kami jadi akan dipermudah untuk perizinannya," kata Sandi seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, Susi mengakui bahwa pihaknya memang melakukan pengetatan dalam perizinan perikanan khusus untuk kapal berukuran lebih dari 30 GT. Dia menekankan bahwa kapal-kapal ini sudah bukan lagi termasuk dalam kategori nelayan maupun UMKM.

Kendati demikian, pengetatan yang dilakukan bukanlah untuk mempersulit para pelaku industri penangkapan ikan melainkan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku industri sekaligus meningkatkan kontribusi pajak dari sektor perikanaan yang selama ini banyak hilang diduga lantaran tindakan illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing.

"Saya ingin, karena Bu Menkeu [Sri Mulyani] melaporkan rasio pajak di bidang perikanan ini sangat rendah, maka tugas kewajiban kita sebagai kementerian terkait adalah membuat lebih banyak lagi [pengetatan] supaya kepatuhan pajak dari pelaku usaha perikanan, terutama perikanan tangkap [meningkat].Dan saya tahu, ini sudah lama Indonesia, kenapa rasio pajaknya rendah, karena pelaporan dari penangkapan ikan itu kecil sekali," paparnya.

Susi bercerita, menilik laporan yang diberikan para pelaku industri penangkapan ikan ada banyak temuan pelanggaran yang dilakukan. Salah satu pelanggaran yang pernah ditemui KKP adalah pelanggaran lokasi penangkapan ikan yang mencapai ribuan kasus. Belum lagi kebohongan terkait ukuran kapal dan laporan hasil tangkapan yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

Sebagai contoh, dia bercerita bahwa pihaknya menemukan laporan kapal purse seine berukuran 100 GT yang hasil tangkapan tahunan normalnya seharusnya ada pada angka 2.000 ton. Namun, dalam laporan hasil tangkapan, angka yang dilaporkan berbeda jauh yakni hanya sekitar 20 GT. Bahkan, angka tersebut tak berubah banyak ketika KKP telah meminta agar dilakukan perbaikan laporan.

"Paling banyak setelah disuruh perbaiki [menjadi] 200 ton. Berarti itu ada yang unreported. Kalau itu unreported, namanya ilegal," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper