Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03%, Ini Penjelasan Menaker!

Pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% dan akan segera ditetapkan pada 1 November 2018.
Menaker M Hanif Dhakiri (tengah) berswafoto bersama para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat Peringatan Buruh Migran Internasional di Gedung Kesenian Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (18/12)./ANTARA-Siswowidodo
Menaker M Hanif Dhakiri (tengah) berswafoto bersama para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat Peringatan Buruh Migran Internasional di Gedung Kesenian Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (18/12)./ANTARA-Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% dan akan segera ditetapkan pada 1 November 2018.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

"Menurut ketentuan PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 78 itu, kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03%. Jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di Istana Negara, Selasa (16/10/2018).

Dia menjelaskan perhitungan tersebut mengacu pada PP No. 78 tentang Pengupahan, didasarkan atas pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pemerintah melaporkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang masing-masing 2,88% dan 5,15%.

Hanif menyebutkan surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur sehingga mereka diharapkan dapat memproses kenaikan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP No. 78 Tahun 2015.

Ketika ditanya mengenai upaya sosialisasi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja, dia mengungkapkan seharusnya mereka sudah memahami konten dari PP no. 78 Tahun 2015 yang didasarkan atas pertumbuan ekonomi dan inflasi.

"[Kenaikan] itu lebih predictable karena salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.
Gak perlu demo, gak perlu rame-rame, upah naik," tambahnya.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha, dia menilai mereka menjadi lebih bisa memprediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Nanti ada beberapa provinsi perlu penyesuaian terkait KHL [Kebutuhan Hidup Layak]-nya. Tetapi basic dari peningkatan UMP tahun 2018 yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03%," tekannya.

Sebagaimana yang tertulis dalam SE tersebut, masih ada sebanyak delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHl yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper