Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Jaminan Kontainer Masih Marak, Kemenhub Diminta Terbitkan Permenhub

Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch menyarankan pengaturan dan penghapusan uang jaminan kontainer diperlukan aturan setingkat Peraturan Menteri Perhubungan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Suasana bongkar muat kontainer di Terminal Peti Kemas (TPKS), pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Jumat(16/1/2015)./Bisnis-Juli Nugroho
Suasana bongkar muat kontainer di Terminal Peti Kemas (TPKS), pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Jumat(16/1/2015)./Bisnis-Juli Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch menyarankan pengaturan dan penghapusan uang jaminan kontainer diperlukan aturan setingkat Peraturan Menteri Perhubungan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW), mengemukakan peniadaan uang jaminan kontainer yang dikutip perusahaan pelayaran asing/ekspor impor di Indonesia telah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Namun sayangnya, implementasi paket kebijakan itu hanya direspon oleh Kemenhub melalui terbitnya surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/10/2018).

Pada 19 Mei 2017, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/40/II/DJPL-17 tentang penghapusan kutipan uang jaminan kontainer. Aturan itu mengecualikan hanya bagi barang yang berpotensi merusak kontainer atau penerima barang yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.

Namun, imbuhnya, praktik dilapangan masih ada keluhan pemilik barang impor lantaran sebagian pelayaran masih mengutip uang jaminan kontainer tersebut saat menebus dokumen delivery order (DO) di Pelayaran.

"Kami melihatnya SE Dirjen Hubla Kemenhub itu tidak cukup ampuh dilapangan lantaran sebagian pelayaran hanya menganggapnya sebagai himbauan dan guidance internal. Kalau mau tegas harus lewat PM [peraturan menteri] bila memungkinkan. Apalagi ini merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi XV," ucapnya.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengungkapkan, di Pelabuhan Tanjung Priok saja banyak terjadi sengketa antara perusahaan forwarder dan perusahaan pelayaran akibat kutipan uang jaminan kontainer.

Oleh karena itu, sejak awal ALFI mendesak agar aturan soal uang jaminan kontainer itu lebih kuat dan tegas lewat aturan Menteri bukan SE Dirjen.

"Kami menerima laporan dari anggota di Priok beberapa forwarder bahkan menempuh proses hukum karena masih dikutip uang jaminan kontainer," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper