Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jasa Armada Indonesia Tbk. atau IPC Marine secara resmi memperoleh pelimpahan wewenang pemanduan dan penundaan kapal lepas pantai atau ship to ship (STS) di Muara Musi, Sumatra Selatan.
Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan M Tohir berharap pelimpahan wewenang tersebut bisa diikuti dengan standar kinerja pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Selain itu, dia melanjutkan Jasa Armada Indonesia Tbk. yang merupakan emiten dengan kode IPCM menjalankan ketentuan tarif yang sejalan dengan peraturan-perundangan. Begitupun dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa tersebut yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
"Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi laporan yang disampaikan setiap enam bulan sekali," ujarnya setelah menyerahkan langsung surat keputusan pelimpahan wewenang tersebut kepada Direktur Utama Jasa Armada Indonesia Dawam Atmosudiro, di Jakarta, Selasa (9/10/2018) malam.
Sampai saat ini, menurutnya, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan 133 perairan wajib pandu. Dari jumlah tersebut, 116 perairan sudah dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan empat di antaranya dilayani IPCM.
Wakil Ketua DPC INSA Palembang, Suwadi, berharap pelimpahan wewenang jasa pemanduan dan penundaan kepada JAI tersebut bisa diikuti dengan pelayanan yang semakin baik, efisien, aman, dan tepat waktu.
Dia mengatakan, perlunya dilakukan sosialisasi lanjutan demi peningkatan service level agreement (SLA). "Apalagi di kawasan tersebut juga terdapat sejumlah BUP yang menjalankan fungsi yang sama,"ucapnya.
Direktur Utama Jasa Armada Indonesia Dawam Atmosudiro mengatakan optimistis bisa memberikan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana yang diharapkan para pengguna jasa. Hal ini didukung kesiapan sumber daya manusia maupun kapal-kapal yang selama ini berpengalaman dalam melayani pemanduan maupun penundaan.
"Kami terus meningkatkan pelayanan seiring dengan target peningkatan kinerja perusahaan," ungkapnya.
IPCM merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II/IPC yang bergerak di bidang jasa pemanduan dan penundaan kapal dengan wilayah operasional pelabuhan umum, terutama di 12 pelabuhan yang dikelola BUMN itu.
Jasa Armada juga melayani jasa pemanduan dan penundaan di terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendri (TUKS), dan kini mengembangkan layanan di kawasan lepas pantai (ship to ship). "Hal ini sejalan dengan status perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan sejak Mei 2017 lalu," ujar Dawam.