Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Inspeksi Peti Kemas, CMA CGM Menjamin Kontainernya Laik Pakai

Perusahaan pelayaran global asal Prancis CMA CGM menjamin kelaikan peti kemas ekspor-impor karena pemilik barang menyeleksi sendiri kontainer yang akan mereka gunakan.
Polisi perairan memantau kapal CMA CGM Ottelo yang sandar di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta, Minggu (23/4)./Antara-Rosa Panggabean
Polisi perairan memantau kapal CMA CGM Ottelo yang sandar di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta, Minggu (23/4)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pelayaran global asal Prancis CMA CGM menjamin kelaikan peti kemas ekspor-impor karena pemilik barang menyeleksi sendiri kontainer yang akan mereka gunakan. 

Jaminan itu disampaikan seiring dengan rencana Kementerian Perhubungan menggelar inspeksi kelaikan kontainer di Indonesia yang dimulai awal 2019 dengan menyasar peti kemas ekspor dan impor. Inspeksi itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No PM 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas Dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Customer Care Senior Manager PT Container Maritime Activities, agen CMA CGM di Indonesia, Martharia Sarumpaet mengatakan pemilik barang berhak mengecek sebelum mengambil kontainer kosong di depo yang ditunjuk oleh CMA CGM. Hak itu merupakan bagian dari kesepakatan antara perusahaan pengapalan terbesar ketiga di dunia itu dengan pemilik barang selaku customer. 

"Mereka yang pilih. Mereka yang sudah tahu klasifikasi kontainer seperti apa yang dibutuhkan untuk pemuatan barang mereka dan aktivitas ekspor barang mereka," katanya, Senin (8/10/2018). 

Pemilik barang, lanjut dia, juga berhak mengembalikan kontainer yang dianggap tidak layak menuruk quality control yang mereka lakukan dan menegur shipping line atas kondisi kontainer itu. Pemilik kargo pun berhak memilih ulang kontainer sesuai kebutuhan. 


Menurut Martharia, mustahil kontainer yang tidak layak keluar dari negara asal pemilik kargo dan sengaja dimasukkan ke Indonesia. Pasalnya, kontainer itu pun akan digunakan kembali oleh pemilik barang untuk mengirim kargo mereka dari Indonesia ke luar negeri. 

"Sepertinya untuk masalah aturan pemerintah [Peraturan Menteri Perhubungan No 53/2018], mungkin dipertimbangkan juga karena sebenarnya sudah dilakukan antara kami dan pemilik barang," tutur Martharia.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengingatkan pemerintah untuk tidak mendiskriminasi antara kontainer perdagangan domestik dengan internasional. "Kontainer domestik kan bisa keluar. Kalau pemerintah tidak menggunakan sistem yang di luar negeri digunakan, kita akan dipermasalahkan," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper