Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Siapkan Aturan Perlindungan Saksi Kasus Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggodok Peraturan Menteri LHK terkait perlindungan saksi dan informan dalam penegakan hukum di lingkup lingkungan hidup sebagai turunan dari undang-undang nomor 32/2009 pasal 66.
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan paparan saat presentasi kebijakan kehutanan di Jakarta, Rabu (11/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan paparan saat presentasi kebijakan kehutanan di Jakarta, Rabu (11/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggodok Peraturan Menteri LHK terkait perlindungan saksi dan informan dalam penegakan hukum di lingkup lingkungan hidup sebagai turunan dari undang-undang nomor 32/2009 pasal 66.

Pasal 66 UU 32/2009 tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Untuk lebih memperkuat [UU] itu, kami sedang menyiapkan peraturan menteri untuk menjadi panduan di dalam pasal 66 ini. [Terbit] secepatnya. Kalau bisa jangan [sampai] tahun depan lah,” katan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Senin (8/10).

Ke depan, tambahnya, permen ini akan menjadi pedoman bagi pihaknya dalam menghadapi gugatan baik pidana maupun perdata yang dilayangkan oleh pihak-pihak terhadap informan dan saksi-saksi dari KLHK dalam kasus terkait kebakaran maupun dugaan pengrusakan hutan lainnya.

Rasio menyebutkan, dalam 3 tahun terakhir, pihaknya telah membawa sedikitnya 519 kasus, termasuk pembakaran hutan ke pengadilan.

Adapula 18 perusahaan yang digugat ke pengadilan di mana 12 diantaranya terkait kebakaran hutan, serta 517 korporasi yang dijatuhi sanksi mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Kendati demikian, tak jarang KLHK juga menemukan perlawanan dari pihak yang digugat atau diperkarakan ke pengadilan. Hingga saat ini mereka telah menghadapi 24 permohonan praperadilan, 3 gugatan Tata Usaha negara (TUN), 1 judicial review, 3 uji materi dan 2 gugatan perdata.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian KLHK hingga berencana menerbitkan regulasi perlindungan saksi itu adalah gugatan yang ditujukan terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo di Pengadilan Negeri Cibinong, Kab. Bogor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper