Bisnis.com, JAKARTA - Selain insentif pajak, upaya untuk memulangkan devisa hasil ekspor (DHE) juga bisa dilakukan melalui implementasi exchange of information on request (EoIR).
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa cakupan EoIR sangat luas, jika AEoI hanya mengatur informasi keuangan, melalui pertukaran informasi yang dilakukan berdasarkan permintaan ini, otoritas pajak bisa mengakses data ekspor maupun impor.
"Sehingga dengan demikian, kami juga bisa mengakses data mengenai DHE," kata John, Rabu (3/10/2018).
John menjelaskan bahwa saat ini otoritas pajak tengah menerima informasi keuangan yang berada di luar negeri. Informasi keuangan tersebut diharapkan mampu menopang kinerja penerimaan Ditjen Pajak.
"Kami sudah mulai mempertukarkan itu dan juga mulai menerima informasi keuangan dari luar negeri," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak cukup optimistis skema baru pemotongan PPh atas bunga deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) bakal memikat para eksportir untuk membawa DHE ke dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebut aturan baru yang segera diterbitkan tersebut telah mengakomodir berbagai masukan dan kepentingan wajib pajak atau WP (eksportir) yang memiliki DHE di luar negeri. Salah satunya memperluas cakupan pemberian insentif bagi WP yang memperpanjang tenor penempatan DHE.
"Aturan yang lama hanya memberikan insentif bagi penempatan tenor yang pertama. Sekarang kalau belum dipakai kemudian diperpanjang tetap dapat," kata Robert di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (3/10/2018).
Robert mengungkapkan, sebelum konsep baru beleid itu lahir, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk membicarakan masalah pemulangan DHE dengan dunia perbankan dan eksportir. Umumnya para eksportir, tak berani menaruh DHE sampai satu tahun karena harus membayar modal kerja di tengah.
"DHE datang tenor berapapun boleh, kalau diperpanjang tarifnya sama sesuai tenor yang diambil," jelasnya.
Adapun Robert menyebut ada tiga pokok perubahan dalam aturan baru tersebut. Pertama, menyederhanakan persyaratan penempatan deposito di bank yang sama dengan tidak melampirkan surat pernyataan importir.
Kedua, memperbolehkan penempatan ke bank yang berbeda dengan bank diterimanya dana DHE dari luar negeri dengan melampirkan pernyataan dari eksportir yang dilegalisasi oleh bank asal.
Ketiga, penempatan kembali deposito pada saat jatuh tempo tetap mendapatkan fasilitas PPh. "Kalau soal tarif tidak ada yang berubah," ujarnya.