Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA: Penertiban Kelaikan Kontainer agar Sesuai Praktik Terbaik Dunia

Pelaku usaha pelayaran niaga nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) mengusulkan agar penertiban kelaikan peti kemas dan berat kotor terverifikasi mengacu pada kebiasaan internasional.
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha pelayaran niaga nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) mengusulkan agar penertiban kelaikan peti kemas dan berat kotor terverifikasi mengacu pada kebiasaan internasional.
 
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan inspektur peti kemas (surveyor) yang telah mengantongi standard Institute of International Container Lessor (IILC) dapat melakukan self assessment terhadap peti kemas yang telah melewati batas waktu berlakunya sertifikat terdahulu dari pabrik. Surveyor kemudian mencantumkan perubahan tanggal masa berlaku. 
 
"Pemeriksaan terhadap kelaikan peti kemas dapat dilakukan secara random dan berkala oleh badan usaha tersertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah atau Badan Klasifikasi yang diakui pemerintah," paparnya, Selasa (2/10/2018).
 
Menurut Carmelita, jika ditemukan peti kemas yang kondisinya tidak laik dan sertifikatnya sudah melampaui batas waktu, maka kontainer itu tidak diizinkan untuk dipakai. 
 
Barang yang ada di dalamnya pun harus dipindahkan ke peti kemas lain yang sertifikasinya masih berlaku dengan seluruh biaya re-working sepenuhnya dibebankan ke operator peti kemas tersebut. 
 
"Dengan tidak diizinkan untuk terus dipakai dan dibebani biaya pengalihan muatan atas pemakaian peti kemas yang tidak memenuhi syarat, sudah merupakan sanksi yang harus ditanggung oleh pemilik kontainer sehingga tidak ada sanksi tambahan," lanjutnya.
 
Sementara itu, terkait aturan berat kotor terverifikasi, INSA mengusulkan agar peti kemas kosong yang dikirim depo dan akan dimuat ke atas kapal, maka perhitungan berat peti kemas kosong yang dimaksud adalah berat yang tertera pada Convention for Safe Container (CSC) plate yang diterbitkan produsen peti kemas.
 
Adapun untuk kontainer isi dengan muatan, sebelum peti kemas itu dinaikkan ke kapal, verifikasi penimbangan di pelabuhan dilakukan tanpa biaya sebagai bentuk pelayanan pelabuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper