Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Buruh Bongkar Muat akan Distandardisasi Sesuai Kelas Pelabuhan

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat  seluruh Indonesia (Inkop TKBM) menyiapkan formulasi standarisasi upah buruh pelabuhan.
Pekerja membongkar muatan semen di Pelabuhan Makassar, Senin (28/8)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pekerja membongkar muatan semen di Pelabuhan Makassar, Senin (28/8)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat  seluruh Indonesia (Inkop TKBM) menyiapkan formulasi standarisasi upah buruh pelabuhan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia ndonesia (APBMI) HM Fuadi mengatakan, standarisasi itu mengacu pertimbangan pada operasional di masing-masing kelas pelabuhan, upah minimum propinsi, kesejahteraan dan keikutsertaan asuransi.

"Untuk itu APBMI menjajaki dengan Inkop TKBM agar masalah yang berkaitan dengan upah buruh pelabuhan ini bisa distandarisasikan demi terwujudnya kinerja layanan bongkar muat yang lebih baik," ujarnya kepada Bisnis usai bertemu Pengurus Inkop TKBM di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Fuadi mengatakan, buruh pelabuhan merupakan ujung tombak bagi layanan bongkar muat khususnya terhadap jenis kargo umum non peti kemas atau breakbulk.

"Selain sinergi dengan PT.Pelindo sebagai  pemegang BUP (badan usaha pelabuhan) ,perusahaan bongkar muat juga mesti menjaga sinergi dengan TKBM melalui peningkatan kompetensi buruh pelabuhan," ucapnya.

Dia mengungkapkan upah buruh merupakan salah satu komponen terbesar dalam perhitungan tarif bongkar muat atau yang dikenal dengan istilah ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT).

"Sesuai peraturan dan perundang-undangan, hanya APBMI satu-satunya asosiasi bongkar muat yang terlibat dalam pembahasan dan penetapan tarif OPP/OPT di pelabuhan bersama asosiasi lainya seperti INSA, GINSI, dan ALFI," paparnya.

Fuadi mengemukakan, saat ini APBMI sedang berjuang mendesak pemerintah dan Kemenhub untuk penyempurnaan PM 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal.

Pasalnya,imbuhnya, beleid itu berpotensi mengkerdilkan bahkan mematikan usaha bongkar muat anggota APBMI mengingat tidak adanya pengaturan wilayah kerja bongkar muat bagi pemegang izin badan usaha pelabuhan (BUP).

"Pengaturan wilayah kerja bongkar muat bagi BUP ini diperlukan agar tidak terjadi persaingan tak sehat antara BUP pemegang konsesi di pelabuhan dengan aktivitas perusahaan bongkar muat yang sudah eksisting di seluruh pelabuhan Indonesia," ujar Fuadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper