Bisnis.com, JAKARTA-- Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan adanya satu proses perizinan untuk rumah subsidi seperti atau menerapkan sistem Online Single Submission (OSS)
Ketua Umum Himperra Endang Kawidjaja mengatakan hal itu sangat mungkin kata dia dikarenakan untuk rumah subsidi harganya sama. "Jalurnya juga sama. Harusnya ada jalur khusus untuk perizinan rumah subsidi, seperti di OSS," ujar Endang Senin (24/9/2018).
Menurutnya, tanpa model OSS proses perizinan dianggap kurang cepat. Dengan model perizinan seperti OSS maka proses izin bisa lebih efisien khususnya dari sisi waktu dan lainnya. "Saat ini untuk wilayah itukan beda-beda dan biaya perijinannya juga beda," imbuh Endang.
Seperti izin lokasi sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa membutuhkan waktu selama satu tahun tiga bulan.
Perlu diketahui, Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan ide dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan sistem perizinan terintegrasi satu pintu elektronik.
Sistem ini baru diluncurkan awal bulan Juli yang lalu. Himperra ingin mendorong penerapan OSS di sektor properti, mengingat sampai saat ini sektor properti belum masuk dalam penerapan OSS. Dengan menerapkan sistem OSS bisa mempercepat program sejuta rumah.
Baca Juga
"Kita mendukung program sejuta rumah dan siap bekerjasama dengan stakeholder terkait," jelas Endang.
Ia menambahkan, usulan lainnya yakni soal Tapera. Pada dua tahun pertama, pihaknya berharap seluruh dananya di fokuskan untuk pembiayaan rumah subsidi. "Setelah itu pembiayaan sesuai aturan yang ditetapkan," kata Endang.
Sementara itu, Wakil Ketua Kadin, bidang properti Setyo Maharso menambahkan Himperra sudah ada di 34 provinsi. Kehadiran organisasi tersebut diharapkan menambah semarak program sejuta rumah.
"Kami bersama Apindo juga sudah bicara ke Kemenkeu terkait program sejuta rumah. Serta mengusulkan sejumlah hal, seperti pajak dan juga insentif buat pengembang,"ungkapnya
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan pembangunan Prasara, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jumlahnya 30 ribu unit dengan rata-rata per unit sekitar Rp 6 juta," ujarnya.
Dadang menambahkan, pihaknya juga telah memangkas jalur birokasi. "Dulukan harus ada rekomendasi pemda. Sekarang bisa langsung ke Kementerian PUPR. Juga kita pakai sistem online, tidak pakai perantara."