Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman, J&T Express, mengklarifikasi soal isu kiriman barang terlarang yang viral di media sosial selama sepekan terakhir dan meresahkan masyarakat khususnya warga Yogyakarta.
Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (21/9/2018), informasi paket berisi obat-obatan terlarang pada paket dengan nomor resi JO0017706570 tujuan Yogjakarta yang dikirimkan J&T Express dengan sistem COD (Cash on Delivery) adalah tidak benar adanya.
Dalam keterangannya, pihak J&T Express menyatakan bahwa isi paket adalah jam tangan wanita sesuai dengan keterangan barang yang tertera di waybill paket.
Paket yang diisukan berisi obat-obatan terlarang ini telah diselidiki oleh pihak berwenang Polda DIY bersama dengan J&T Express cabang Yogyakarta serta dengan penerima paket terkait, Ibu Ulfa Fitria.
“Dalam praktiknya COD memang terkadang ada ketidaksesuaian yang menyebabkan retur dan ini hal yang sangat lumrah terjadi, kami selaku pihak ketiga sebagai jasa pengiriman hanya melakukan bagian pengiriman ke alamat yang tertera di paket. Jika memang penerima tidak merasa memesan maka sesuai prosedur kami akan memproses retur berdasarkan SOP yang ada” ujar Key Account Manager J&T Express Iwan Senjaya.
Pihak kepolisian DIY bekerja sama dengan pihak Polri Jakarta pun melakukan pemeriksaan paket di gudang J&T Express Jakarta yang dilakukan oleh Ajudan Komisaris Besar Polisi Alamsyah Pelupesy selaku Direktorat Narkoba Bareskim Polri, beserta tim terkait pada 18 September 2018 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui berita yang tersebar melalui media sosial serta whatsapp hanyalah isu belaka dan dipastikan tidak berisi obat-obatan terlarang melainkan paket berisi jam tangan.
Pihak kepolisian daerah Yogyakarta juga memberikan klarifikasi terkait hal ini bersama dengan penerima paket Ibu Ulfa Fitria serta pihak J&T Express yang diwakili oleh Iwan Senjaya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polda DIY pada Kamis, 20 September 2018.
Dalam konferensi pers ini ditegaskan kembali oleh pihak kepolisian bahwa paket yang viral tersebut tidak seperti yang diberitakan dan masyarakat tidak perlu resah bila berbelanja secara online.
“Kami berterima kasih kepada Institusi Polri dan pihak Polda DIY yang telah membantu mengklarifikasi isu hoax yang meresahkan masyarakat. Dengan klarifikasi ini kami harap masyarakat tidak lagi merasa resah ketika menerima paket COD,” kata Iwan.