Bisnis.com, PALEMBANG - Jalan tol Palembang-Indralaya akan mulai diberlakukan tarif normal mulai 21 September 2018. Jumlah kendaraan yang melintasi tol di Sumatra Selatan itu diperkirakan bisa turun hingga 50% dari selama ini yang masih memakai tarif awal sebagai jalur fungsional.
Kepala Cabang Operasional Tol Palindra dari PT Hutama Karya (Persero), Darwan Edison mengatakan sejak jalan tol sepanjang 22 kilometer itu dibuka per 1 Januari hingga 20 September 2018 jumlah kendaraan yang melintas sekitar 14.000 kendaraan per hari.
"Untuk awal-awal [pemberlakuan tarif] saya pikir bisa turun sampai 50% karena orang kaget kan semula ikut tarif seksi I sekarang bayar Rp20.000 untuk seksi Palembang-Indralaya," katanya, Kamis (20/9/2018).
Edison mengatakan namun demikian utilitas kendaraan tersebut diperkirakan bisa normal kembali setelah masyarakat terbiasa dengan tarif tersebut.
Dia mengatakan penyelesaian proyek jalan tol yang terdiri dari tiga seksi,yakni Palembang, Pemulutan dan Indralaya itu tidak secara bersamaan.
Oleh karena itu, pengenaan tarif awalnya hanya diberlakukan untuk seksi I karena ruas Palembang--Pemulutan tersebut selesai lebih dulu sesuai SK tarif yang terbit pada 2 November 2017.
Baca Juga
Edison menerangkan kendaraan yang melintas di jalan tol Palindra mayoritas merupakan golongan I sekitar 85%, sementara sisanya 15% merupakan kendaraan golongan non golongan I.
Berikut ini tabel tarif lama yang diberlakukan golongan I, dan tarif baru normal tol Palindra:
Menurut dia, nilai tarif bakal dievaluasi setiap 2 tahun untuk menyesuaikan lalu lintas maupun kondisi jalan tol.
Dia melanjutkan keramaian lalu lintas jalan tol tidak hanya dipengaruhi besaran tarif melainkan faktor eksternal. "Contohnya saat harga BBM naik 9 Juli kemarin jumlah kendaraan yang menggunakan tol sempat turun," ujarnya.
Sebagai informasi, berikut tentang tabel golongan kendaraan:
- Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
- Golongan II: Truk dengan 2 (dua) gandar
- Golongan III: Truk dengan 3 (tiga) gandar
- Golongan IV: Truk dengan 4 (empat) gandar
- Golongan V: Truk dengan 5 (lima) gandar