Bisnis.com, JAKARTA --- Presiden Joko Widodo membentuk tim nasional peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. Timnas P3DN ini beranggotakan menteri, kepala lembaga negara, sampai kepala kamar dagang.
Pembentukan timnas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Kepres tersebut dibuat dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Timnas P3DN dipimpin Menteri Koordinator Bidang Maritim selaku Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua dan Menteri Perindustrian selaku Ketua Harian.
Anggota timnas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian dan sejumlah menteri lainnya serta sejumlah kepala lembaga negara seperti Sekretaris Kabinet, Jasa Agung, Ketua Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan sebagainya.
Timnas P3DN memiliki sejumlah tugas antara lain melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri.
Di samping itu, tugas Timnas P3DN itu antara lain melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri dan sebagainya.