Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Cabut Aturan Transportasi Online, Organda DKI Nyatakan Prihatin

Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Ilustrasi: Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi: Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. 

Padahal, Permenhub tersebut dibuat mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami sangat prihatin sekaligus menyesalkan putusan MA yang mencabut Permenhub 108/2017. Padahal, beleid tersebut mengatur kewajiban penyelenggara angkutan berbasis aplikasi atau online untuk memiliki badan hukum dan mengikuti uji kir," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (15/9/2018).

Menurutnya, putusan MA telah mengabaikan UU 22/2019. Pasal 139 ayat 4 berbunyi penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan/atau Badan Hukum lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan undangan.

Bukan itu saja, PP 74/2014 pasal 79, ayat 1 dan 2 berisi perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 harus berbentuk Badan Hukum Indonesia

"Demikian law enforcement tidak ditegakkan. Kalau begini negara sudah kacau balau," ungkapnya.

Shafruhan mengatakan keputusan MA mencabut Permenhub 108/2017 menandakan bahwa pemerintah sangat lemah dalam menegakkan aturan, khususnya pada sektor transportasi.

"Dengan kata lain pemerintah sudah dikendalikan oleh pihak lain. Ini jangan sampai dibiarkan," ujar Shafruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper