Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Syarat Pemda Dapatkan Bantuan Program Perumahan Kementerian PUPR

Pemerintah daerah yang ingin mendapatkan bantuan program perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus memenuhi tiga persyaratan.
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah yang ingin mendapatkan bantuan program perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus memenuhi tiga persyaratan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan ketiga persyaratan tersebut yaitu pemda harus memiliki data kebutuhan rumah serta lahan yang siap bangun, mampu mengkoordinir masyarakat untuk segera menempati bantuan rumah yang dibangun, serta mengurus proses serah terima aset bangunan serta mengalokasikan dana untuk program perumahan tersebut.

Selama ini, imbuh dia, banyak pemda yang menyatakan kesiapannya dalam penyediaan lahan tetapi kenyataannya belum siap. Hal ini tentunya dapat menghambat proses pembangunan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan mendapat sosialisasi yang baik untuk menghindari konflik antarwarga.

“Jangan sampai pemda berpikiran bahwa yang penting dapat program perumahan terlebih dulu dan mengesampingkan kesiapan lahan di lapangan. Kalau lahan belum siap kan bisa berdampak pada mundurnya waktu pembangunan padahal kontrak pembangunan kan sudah siap,” terangnya Rabu (5/9/2018).

Lebih lanjut, Dadang menambahkan, adanya Program Satu Juta Rumah yang dilaksanakan Kementerian PUPR pada dasarnya bukan hanya sekadar membangun rumah untuk masyarakat. Akan tetapi bagaimana merumahkan masyarakat di hunian yang lebih layak huni.

Selain itu, dirinya juga meminta Pemda untuk melakukan proses pengelolaan rumah-rumah yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR sehingga lebih cepat diisi atau ditempati oleh masyarakat. Jangan sampai bangunan di daerah yang sudah selesai dibangun pemerintah dengan anggaran yang cukup besar malah mangkrak begitu saja dan tidak segera di huni masyarakat.

“Kalau bangunan rumah selesai dibangun tapi tidak segera dihuni kan cepat rusak. Akhirnya pemerintah harus merevitalisasi lagi tentunya kan anggarannya tidak sedikit. Jadi kami minta pemda juga ikut membantu pengelolaan bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah. Sayang kan kalau bangunannya tidak dihuni padahal masyarakat banyak yang membutuhkannya,” katanya.

Sedangkan syarat penting yang ketiga, imbuh Dadang, adalah proses serah terima aset. Menurutnya bangunan yang telah selesai dibangun pemerintah pusat harus segera diserahterimakan kepada Pemda sehingga aset bangunan tersebut bisa dirawat dan menjadi milik Pemda.

Untuk itu, Pemda juga harus pro aktif dalam pemenuhan syarat-syarat berkas untuk proses serah terima aset tersebut. Hal penting lainnya adalah minimal Pemda juga mengalokasikan dana program perumahan dalam APBD nya.

“Kepala daerah juga harus komitmen dalam pelaksanaan program perumahan di daerah. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan dana program perumahan untuk masyarakatnya dalam APBD serta memiliki program perumahan yang jelas,” harapnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper