Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastikan Efektivitas Tarif PPh 22 Impor, Pemerintah Akan Bentuk Satgas

Guna memastikan efektivitas kebijakan penyesuaian tarif PPh 22, pemerintah juga akan membentuk task force atau satgas yang akan melakukan monitoring secara berkala.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers terkait APBN di Jakarta, Selasa (17/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers terkait APBN di Jakarta, Selasa (17/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Guna memastikan efektivitas kebijakan penyesuaian tarif PPh 22, pemerintah juga akan membentuk task force atau satgas yang akan melakukan monitoring secara berkala.

"Kita akan melakukan monitoring bersama kementerian lain untuk buat task force. Melakukan fine tunning dan kalau berubah akan adjust, kalau turbulance kelola lagi efektivitasnya," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (5/9/2018). 

Satgas tersebut untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, meskipun pihaknya menilai sebenarnya Ditjen Bea Cukai juga sudah sangat siap dengan kebijakan tersebut yang akan terus melakukan monitoring. 

Seperti, diketahui pemerintah akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 barang sebagai strategi untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan, yang dirilis Rabu (5/9/2018).

Kebijakan penyesuaian tarif yang berlaku tujuh hari setelah ditandatangani Menteri Keuangan per 5 September 2018 tersebut dibagi menjadi tiga kelompok.

Pertama, sebanyak 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah, contohnya mobil CBU dan motor besar.

Kedua, sebanyak 218 item komoditas , tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri.  "Contoh : barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, shampoo, dan kosmetik, serta peralatan masak/dapur," ujarnya.

Ketiga, sebanyak 719 item komoditas , tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan seperti keramik, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker, produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper