Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Temukan 1.636 Pelanggaran Oleh Kapal Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan sedikitnya ada 1.636 pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan dalam kurun waktu September 2017-Agustus 2018.
Penenggelaman Kapal Pencari Ikan Anggota polisi dan nelayan menenggelamkan kapal ikan hasil sitaan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2/2017)./Antara
Penenggelaman Kapal Pencari Ikan Anggota polisi dan nelayan menenggelamkan kapal ikan hasil sitaan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan sedikitnya ada 1.636 pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan dalam kurun waktu September 2017-Agustus 2018.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar menyebutkan 1.636 pelanggaran tersebut berupa kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan untuk kapal.

“Ada 1.636 pelanggaran daerah penangkapan ikan yang dimonitor berdasarkan VMS (vehicle monitoring system)-nya segala macam yang dilakukan di kapal kapal di atas 30 GT. Ini terjadi di berbagai wilayah, macam macam polanya,” kata Zulficar, Rabu (5/9/2018).

Terkait hal ini, KKP pun berencana menerapkan tindakan tegas mulai dari teguran tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin jika ke depan masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Selain pelanggaran wilayah operasi kapal, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran lain seperti minimnya kepatuhan nelayan untuk mengisi logbook. Pihaknya mencatat, tingkat pelaporan logbook oleh nelayan penangkap ikan untuk  kapal di atas 30GT masih berada di bawah 50%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 03/MEN/2002 Tentang Log Book Penangkapan dan Pengakutan Ikan, pengisian log book bertujuan untuk membantu pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan agar dapat berlangsung secara terus menerus, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan.

Log book ini sendiri berisikan data atau informasi terkait aktivitas kapal penangkap dan pengangkut ikan.  Dengan pengisian log book ini, bisa diketahui berapa banyak ikan yang diangkut oleh kapal dalam satu waktu tertentu dari daerah yang ditetapkan untuk operasinya.

Pengisian log book ini, bisa mendukung pendataan statistic perikanan kita baik wilayah penangkapan, jenis, juga volume ikannya.

Di samping kepatuhan pengisian logbook yang rendah, KKP juga menemukan bahwa lebih dari 90% data dokumen kapal yang terdiri atas log book, laporan kegiatan usaha/laporan kegiatan penangkapan (LKU/LKP) ditemukan tidak lengkap, tidak memadai, dan tidak bisa diyakini kebenarannya.

 “Ke depan, kita akan ketat.  Kalau ada pelanggaran-pelanggaran lagi, ada pemalsuan dokumen, tidak memasukkan log book, tidak sesuai dengan aturan-aturan, apa boleh buat kita akan mengambil langkah langkah tegas,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper