Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan memperluas cakupan asuransi bagi pembudidaya ikan skala kecil dari sebelumnya hanya untuk udang menjadi mencakup usaha budi daya nila, patin, dan bandeng.
Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menyebutkan asuransi ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan usaha terhadap risiko kegagalan usaha yang dialami pembudidaya skala kecil.
"Pemerintah untuk tahap awal ini masih memberikan bantuan premi, masing-masing untuk budidaya udang senilai Rp450.000 per tahun dan usaha lainnya Rp150.000 per tahun. Ini sebenarnya upaya pemerintah untuk menstimulan. Ke depan diharapkan pembudidaya bisa mengkases secara mandiri,” kata Slamet seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/9/2018).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan dukungan premi asuransi perikanan untuk total lahan tambak udang seluas 3.300 hektare (ha), yang tersebar di 14 provinsi dan 37 kabupaten/kota, dengan jumlah pembudidaya yang terlindungi sebanyak 2.004 orang pada 2017.
Perluasan dukungan premi asuransi untuk komoditas bandeng, nila, dan patin dilakukan mengingat ketiganya merupakan komoditas unggulan.
Lahan yang akan terlindungi tahun ini disebut akan mencapai 5.000 ha. Pertambahan luasan ini sekaligus dapat melindungi lebih banyak usaha pembudidaya ikan.
Anggota Komisi IV DPR RI Nasit Umar mengatakan bahwa DPR selalu mendukung upaya pemerintah dalam mendorong perikanan budidaya ini. Ke depan DPR akan mengusulkan anggaran untuk budidaya ini diperbanyak.
"Saya berharap ada peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan. Apalagi program asuransi pembudidaya ikan kecil menjadi langkah strategis,” ungkap Nasit.