Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif PPh impor kepada sekitar 1.147 barang. Penyesuaian tarif tersebut menjadi strategi pemerintah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan.
Secara umum kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah dapat dibagi menjadi tiga. Pertama, tarif PPh impor 719 barang yang semula 2,5% dinaikan menjadi 7,5%. Umumnya barang komoditas yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.
Kedua, adalah tarif PPh impor 218 barang dari 2,5% menjadi 10%. Tarif dengan kategori ini diterapkan kepada barang impor yang memiliki substitusi dalam negeri.
Ketiga, tarif PPh impor dari 7,5% menjadi 10%. Penerapan tarif impor 10% diterapkan karena adanya urgensi terkait perbaikan neraca perdagangan Indonesia.
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa cara pemerintah untuk melakukan pengendalian impor. Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang yang memiliki substitusi dalam negeri.
"Jika bisa dipenuhi dalam negeri bisa dilakukan, kalau yang tidak penting-penting amat tak usah dilakukan," ungkap Sri Mulyani , Rabu (5/9/2018).