Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memaksa Eksportir Pulangkan DHE, Efektifkah Mengatrol Rupiah?

Rencana pemerintah untuk mencabut izin eksportir yang tidak mau memulangkan devisa hasil ekspor (DHE) dinilai tidak berdampak signifikan terhadap upaya mengendalikan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mencabut izin eksportir yang tidak mau memulangkan devisa hasil ekspor (DHE) dinilai tidak berdampak signifikan terhadap upaya mengendalikan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah mengatakan, selama ini pemulangan DHE oleh para eksportir terbukti tidak memiliki efek yang signifikan.

Hal itu, lanjutnya, terbukti dari data Bank Indonesia yang menyebutkan 90% eksportir sudah membawa pulang DHE. Hanya saja, dari sekian eksportir yang memulangkan DHE-nya, hanya 15% di antaranya yang telah mengkonversikannya ke rupiah.

“Mau dipaksa seperti apa, kalau DHE-nya masih berbentuk valas juga tidak akan bermanfaat [terhadap nilai tukar rupiah].  Mengejar 10% sisa eksportir yang belum mengembalikan DHE-nya pun juga tak akan berdampak signifikan,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (3/9/2018).

Dia melanjutkan, pengembalian DHE ke dalam negeri pun menjadi mubazir ketika Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/2014 yang meregulasi pemulangan DHE ke dalam negeri untuk para eksportir, tidak mewajibkan pengusaha untuk mengubah DHE-nya ke rupiah.

Padahal, konversi menuju rupiah diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan domestik dan memperkuat cadangan devisa pemerintah.

Dia pun menyarankan pemerintah dan BI mengadopsi sistem milik Thailand. Sebab, Negeri Gajah Putih mewajibkan hanya 50% dari DHE yang disimpan di dalam negeri. Namun, DHE itu harus sudah dikonversi ke mata uang lokal dan diparkir paling sedikit 6 bulan.

Hal senada diungkapkan oleh Project Consultant Asian Development Bank Institute Eric Sugandi. Dia menjelaskan, keengganan para eksportir mengkonversikan DHE ke rupiah disebabkan oleh ketakutan pada risiko pelemahan rupiah.

“Bagi industri berbasis ekspor yang komponen impornya besar, mereka akan lebih senang jika DHE berbentuk valas. Terlebih BI selama ini hanya menganjurkan [konversi ke rupiah], bukan mewajibkan,” jelasnya.

Selain itu, dia melihat cukup banyak eksportir dengan skala kecil di Indonesia. Kondisi itu membuat eksportir kecil tidak dapat memenuhi ketentuan batas minimal swap valas perbankan sebesar US$10 juta per hari.

Di sisi lain, Sekertaris  Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, skema sanksi kepada eksportir yang enggan mengembalikan valasnya tersebut sejatinya pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2014. Kebijakan tersebut, menurutnya merupakan salah satu penegas agar eksportir tidak lagi memarkir DHE di luar negeri.

DANA OPERASIONAL

Dari kalangan pelaku usaha, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan, mayoritas para eksportir tetap memerlukan valas untuk operasional perusahaan.

Kebutuhan terhadap valas, menurutnya, paling besar datang dari industri yang ketergantungan bahan baku impor seperti makanan dan minuman (mamin) dan farmasi.

Sementara itu, para eksportir yang getol menukarkan DHE ke rupiah a.l. baru berkisar pada pengeskpor yang kebutuhan bahan bakunya dapat dipenuhi dalam negeri seperti teksil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki.

“Kenapa kami sulit konversi DHE ke rupiah? Salah satunya disebabkan oleh kondisi domestik yang serba tidak menentu, terutama nilai tukar rupiah.  Kekhawatiran terbesar pasti pada industri yang kebutuhan impornya banyak,” katanya.

Selain itu, kekhawatiran para eksportir dengan kebutuhan bahan baku impor yang besar cukup berdasar. Pasalnya, mereka masih sulit mendapatkan produk substitusi impor yang sesuai kebutuhannya.

Menurutnya, apabila industri bahan baku penolong dan barang modal tersedia di dalam negeri, maka eksportir akan dengan sukarela mengkonversikan DHE-nya ke rupiah. “Di samping itu, biaya hedging di dalam negeri terbilang mahal,” lanjutnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno berpendapat, kebijakan menahan DHE di dalam negeri berbentuk valas disebabkan karena tidak adanya aturan mengenai konversi DHE.

Dia pun menilai, pemerintah hampir selalu melupakan persoalan inti pada industri dalam negeri, yaitu terbatasnya kapasitas industri bahan baku untuk sektor manufaktur. “Makanya, pemerintah sebaiknya perbaiki dan berikan insentif bagi manufaktur hilir dulu.”

Selain itu, dalam proses ekspor, para pengusaha lebih banyak melakukan transaksi pembayaran menggunakan valas. Transaksi tersebut a.l. digunakan untuk biaya pengapalan, pergudaggan hingga pembayaran pinjaman oleh kreditur asing.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat menilai, konversi DHE dari valas menuju rupiah cenderung dilakukan untuk operasional dalam negeri saja, seperti gaji pegawai.

Besarnya kebutuhan kepada bahan baku impor juga menjadi alasan. Untuk itu, menurutnya, bukan menjadi kesalahan eksportir apabila masih bergantung kepada bahan baku dan penolong impor, sehingga membuat pelaku bisnis tersebut menahan valasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper