Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Bandara Soekarno-Hatta II masih Tahap Studi Kelayakan

PT Angkasa Pura II (Persero) tengah melakukan studi kelayakan terkait dengan rencana megaproyek pembangunan Bandara Internasional Soekarno-Hatta II di Cengkareng, Kota Tangerang Provinsi Banten.
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Minggu (24/6/2018). Penumpang selama arus mudik dan balik di Bandara Soeta mencapai 3 juta penumpang selama H-8 sampai H+6 Hari Raya Idul Fitri atau naik  5,82% dari tahun lalu./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Minggu (24/6/2018). Penumpang selama arus mudik dan balik di Bandara Soeta mencapai 3 juta penumpang selama H-8 sampai H+6 Hari Raya Idul Fitri atau naik 5,82% dari tahun lalu./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) tengah melakukan studi kelayakan terkait dengan rencana megaproyek pembangunan Bandara Internasional Soekarno-Hatta II di Cengkareng, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Direktur Teknik dan Operasi AP II Djoko Murjatmodjo mengatakan proses pembangunan proyek bandara tersebut masih sangat panjang. Kendati demikian, gambaran mengenai recognition survey telah dimiliki dan akan dibangun di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini masih dalam tahap awal sekali. Kami sedang mengerjakan proses studi kelayakan," kata Djoko, Kamis (30/8/2018).

Dia menambahkan proses studi kelayakan menjadi tahapan penting yang harus dilakukan. Terlebih, pembangunan bandara tersebut direncanakan menggunakan proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau reklamasi.

Pembangunan yang akan dilakukan di lepas pantai mewajibkan adanya izin reklamasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Biasanya, jika pembangunan bandara dilakukan di darat, maka tidak memerlukan izin tersebut atau cukup memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2014 tentang Tata Cara Dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.

Dalam Pasal 3 Perpres No. 112/2012 disebutkan pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan reklamasi melalui kegiatan penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail.

Adapun, terkait dengan perizinan setiap pihak wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16. Menteri yang dimaksud adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah. Izin tersebut diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur.

Djoko menuturkan usai studi kelayakan selesai akan segera dikirimkan kepada Gubernur Banten dan Menteri KKP untuk dimintai izin reklamasi. Studi kelayakan meliputi teknis, ekonomi-finansial, dan lingkungan hidup.

Hingga saat ini, pihaknya belum ada rencana untuk mengumpulkan dana dalam waktu dekat. Terlebih, anggaran pembangunan mega proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp100 triliun.

"Ini bukan proyek Rp1-2 triliun, butuh dana yang sangat besar. Kami pasti akan undang pihak swasta, tetapi hingga saat ini belum ada pembicaraan ke arah itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper